Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
UPDATE Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, 'Glowoh' Sang Eksekutor Baru Nyesal
Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.
Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.
Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.
Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.
Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan.
Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.
Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
pembunuhan pengusaha kolam renang
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
Pembunuh di tulungagung menyerahkan diri
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Tribun Mataraman Berita Terkini
pembunuhan tulungagung
Update Terkini Pembunuhan Tulungagung
Kapolres Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.