Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung, dituntut pidana mati

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan pasutri di Ngantru, Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Edi Purwanto alias Glowoh dituntut pidana mati pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (17/1/2024).

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut.

Baca juga: 6 Fakta Menarik Seputar Glowoh Si Tersangka Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung

"Telah kami bacakan surat tuntutan, yang intinya perbuatan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur pasal 340 juncto pasal  64 KUHP," jelas Amri.

Tuntutan pidana mati adalah tuntutan hukuman maksimal dari pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum menilai ada banyak pertimbangan yang memberangkatkan terdakwa.

Seperti perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dilakukan secara sadis, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, dan meninggalkan luka mendalam di keluarga korban.

Baca juga: UPDATE Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, Glowoh Sang Eksekutor Baru Nyesal

Selain itu keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa juga pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," tambah Amri.

Sebelumnya JPU telah menyampaikan rencana tuntutan (Rentut) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung.

Hasilnya seperti yang dibacakan, terdakwa dituntut hukuman mati.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto,  mengatakan tuntutan JPU hanya berdasar Berita Acara Penyidikan (BAP).

"Fakta persidangan membuktikan perbuatan itu dilakukan secara spontan, bukan direncanakan," ucap Apriliawan.

Lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan Glowoh tidak pernah memastikan korbannya meninggal dunia.

Sementara berdasar ahli forensik, korban meninggal sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa jam setelah Glowoh melakukan kekerasan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved