Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga pasutri pengusaha kolam renang korban pembunuhan di Ngantru Tulungagung minta polisi pakai pasal pembunuhan berencana

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Tim hukum Hotman 911 saat mendampingi Gustama Albar (28), anak korban pembunuhan Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyidikan kasus pembunuhan pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Rahayu masih berproses di Satreskrim Polres Tulungagung.

Keluarga melalui penasihat hukumnya dari Hotman 911 memperjuangkan penggunaan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Upaya ini dilakukan karena sebelumnya penyidik kepolisian menggunakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa kepada tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh. 

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Dihadiri Tim Hotman 911

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, mengakui pihaknya masih menggunakan pasal 338.

Namun pihaknya masih berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk memastikan pasal yang akan digunakan.

“Sebelumnya ada P19 dari Kejaksaan, kami akan melaksanakan petunjuk dari Kejaksaan,” ucap Gondam.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengakui  pihaknya menerbitkan P18 dan P19 ke penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Versi Tersangka Glowoh

P18 untuk memberi tahu jika hasil penyidikan belum lengkap, sedang P19 berkas dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Namun menurut Amri, materi dalam P18 dan P19 itu tidak bisa disampaikan ke publik.

“Materinya urusan internal kami. Yang pasti proses penanganan masih berjalan,” ujar Amri, saat ditemui di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung.

Amri meminta masyarakat percaya bahwa Kejari Tulungagung  akan bekerja secara profesional dan proporsional.

Pihaknya akan secara subyektif melihat perkara ini berdasar apa yang disampaikan penyidik.

Jika ada kekurangan dan perlu ada penambahan, maka akan disampaikan lewat P18 dan P19.

Namun diakuinya, ada beberapa hal yang perlu digali untuk memperkuat bukti di persidangan.

Petunjuk itu disampaikan ke penyidik Polres Tulungagung untuk dilengkapi, dan dikembalikan secepatnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved