Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

JPU Kejari Tulungagung akhirnya menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Glowoh, tersangka pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tersangka Glowoh (kiri) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua perkara pidana dengan tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh.

Glowoh adalah tersangka tunggal pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru.

Penyidik Satreskrim menyerahkan 30 barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Versi Tersangka Glowoh

“Pada proses tahap dua ini tersangka didampingi penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara di kepolisian dinyatakan lengkap.

Diakui Amri, ada perubahan pasal yang digunakan untuk menjerat Glowoh.

Sebelumnya pasal yang digunakan adalah 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf

Namun setelah proses perbaikan akhirnya digunakan pasal primer 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Dakwaan primer kami gunakan pasal 340 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1), subsider pasal 338 juncto pasal 64 ayat (1),” papar Amri.

Penggunaan pasal 340 KUHPidana membuat Glowoh terancam pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penggunaan pasal ini juga sejalan dengan perjuangan keluarga yang didampingi tim Hotman 911, yang dibentuk pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea.

“Ada rangkaian peristiwa yang menguatkan penggunaan pasal 340 KUHPidana,” ucap Amri.

Kejari Tulungagung menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Sementara JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (Kejari) Tulungagung, agar bisa segera disidangkan.

Amri mengungkapkan, dalam berkas perkara disebutkan, Glowoh datang ke rumah korban pada 28 Juni 2023 pukul 21.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved