Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

JPU Kejari Tulungagung akhirnya menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Glowoh, tersangka pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tersangka Glowoh (kiri) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

Tersangka datang dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.

Glowoh sempat berbincang dengan Tri Suharno di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.

Saat itu Glowoh menagih utang Rp 250 juta, untuk penjualan akik batu widuri.

Namun karena Tri Suharno menolak membayar utang, Glowoh emosi dan menghabisinya dengan tangan kosong pada pukul 23.30 WIB.

Pada pukul 00.00 WIB, tanggal 29 Juni dini hari Ning Rahayu datang ke ruang karaoke untuk mencari suaminya.

Saat itulah Glowoh menghajar Ning dan juga menghabisinya. 

“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak,” pungkas Amri.

Sebelumnya penyidik kepolisian menggunakan pasal 338 KUHPidana.

Lalu kedua anak korban meminta bantuan ke Hotman 911 karena  mereka yakin ada orang lain yang terlibat.

Sampai berkas dinyatakan lengkap, tidak ada indikasi keterlibatan orang lain dalam pembunuhan keji ini.

Namun Tim Hotman 911 bisa memberikan argumen terpenuhinya unsur pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHPidana akhirnya dimasukkan menjadi dakwaan primer.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved