Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana
JPU Kejari Tulungagung akhirnya menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Glowoh, tersangka pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua perkara pidana dengan tersangka Edi Porwanto (43) alias Glowoh.
Glowoh adalah tersangka tunggal pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru.
Penyidik Satreskrim menyerahkan 30 barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Versi Tersangka Glowoh
“Pada proses tahap dua ini tersangka didampingi penasihat hukumnya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara di kepolisian dinyatakan lengkap.
Diakui Amri, ada perubahan pasal yang digunakan untuk menjerat Glowoh.
Sebelumnya pasal yang digunakan adalah 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf
Namun setelah proses perbaikan akhirnya digunakan pasal primer 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Dakwaan primer kami gunakan pasal 340 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1), subsider pasal 338 juncto pasal 64 ayat (1),” papar Amri.
Penggunaan pasal 340 KUHPidana membuat Glowoh terancam pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penggunaan pasal ini juga sejalan dengan perjuangan keluarga yang didampingi tim Hotman 911, yang dibentuk pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea.
“Ada rangkaian peristiwa yang menguatkan penggunaan pasal 340 KUHPidana,” ucap Amri.
Kejari Tulungagung menitipkan tersangka ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Sementara JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (Kejari) Tulungagung, agar bisa segera disidangkan.
Amri mengungkapkan, dalam berkas perkara disebutkan, Glowoh datang ke rumah korban pada 28 Juni 2023 pukul 21.00 WIB.
Tersangka datang dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.
Glowoh sempat berbincang dengan Tri Suharno di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.
Saat itu Glowoh menagih utang Rp 250 juta, untuk penjualan akik batu widuri.
Namun karena Tri Suharno menolak membayar utang, Glowoh emosi dan menghabisinya dengan tangan kosong pada pukul 23.30 WIB.
Pada pukul 00.00 WIB, tanggal 29 Juni dini hari Ning Rahayu datang ke ruang karaoke untuk mencari suaminya.
Saat itulah Glowoh menghajar Ning dan juga menghabisinya.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak,” pungkas Amri.
Sebelumnya penyidik kepolisian menggunakan pasal 338 KUHPidana.
Lalu kedua anak korban meminta bantuan ke Hotman 911 karena mereka yakin ada orang lain yang terlibat.
Sampai berkas dinyatakan lengkap, tidak ada indikasi keterlibatan orang lain dalam pembunuhan keji ini.
Namun Tim Hotman 911 bisa memberikan argumen terpenuhinya unsur pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHPidana akhirnya dimasukkan menjadi dakwaan primer.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pembunuhan di Ngantru
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
Kejari Tulungagung
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.