Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: 'Saya Minta Maaf'

Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf. Akhirnya menyerahkan diri

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Glowoh, tersangka pembunuh pasutri di Tulungagung saat digiring di Mapolres Tulungagung, Senin (2/7/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Edi Porwanto (43) alias Glowoh, warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Tulungagubg, Tri Suharno (55) dan Ning Nur Rahayu (49).

Penyebabnya, Edi tersinggung dengan perkataan Suharno, saat meminta uang pembelian cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

Baca juga: 6 Fakta Menarik Seputar Glowoh Si Tersangka Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung

Baca juga: Potongan Sandal Jepit Jadi Bukti Sadisnya Glowoh si Pembunuh Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan kliennya sempat merenungi perbuatannya.

Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat itu disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Versi Tersangka Glowoh

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved