Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan

JPU Kejari Tulungagung akhirnya menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Glowoh, tersangka pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
JPU Kejari Tulungagung akhirnya menerapkan pasal pembunuhan berencana pada Glowoh, tersangka pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Ngantru 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berkas perkara pembunuhan pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, di Desa/Kecamatan Ngantru telah dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjadwalkan sidang pertama pada Rabu, 8 November 2023.

Proses pelimpahan berkas perkara tersangka Edi Porwanto (43), yang dikenal dengan nama Glowoh, dilakukan pada Rabu, 1 November 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menginformasikan bahwa dua Jaksa telah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

Menurut Amri, pasal yang akan digunakan dalam penuntutan adalah Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. Pasal ini berubah selama proses penyidikan oleh kepolisian dari Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan biasa.

Baca juga: Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno Luncurkan Pos Bini Untuk Para ASN

Perubahan pasal ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan.

"Kami juga telah menyiapkan seorang ahli untuk menjelaskan penerapan pasal tersebut, karena ini sangat penting," kata Amri.

Awalnya, tersangka Glowoh dijerat dengan pasal pembunuhan biasa, karena pada awalnya pembunuhan ini tidak direncanakan. Namun, unsur perencanaan dapat terpenuhi di tengah-tengah aksi tersangka dalam melakukan perbuatannya.

Dalam kasus ini, tersangka memiliki waktu 30 menit setelah membunuh Tri Suharno, di mana ia menunggu di ruang karaoke keluarga hingga kemudian istri korban, Ning Nur Rahayu, datang. Setelah itu, Glowoh juga mengeksekusi Ning Rahayu, menyebabkan kematian pasangan suami istri ini.

"Kami akan menyampaikan pemenuhan unsur ini di pengadilan, dan seorang ahli pidana akan memberikan penjelasan," tegas Amri.

Amri mengakui bahwa kasus ini akan ditangani secara khusus karena telah menarik perhatian publik dan pimpinan. Oleh karena itu, perkembangan proses persidangan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, telah menerima pelimpahan perkara dengan tersangka Edi Porwanto. Ia telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, dan sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 8 November.

Perkara ini bermula ketika tersangka Glowoh datang ke rumah pasangan Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu pada 28 Juni 2023. Tersangka datang dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.

Glowoh sempat berbincang dengan Tri Suharno di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama. Saat itu, ia menagih utang sebesar Rp 250 juta, hasil penjualan akik batu widuri.

Ketika Tri Suharno menolak membayar utang, Glowoh kehilangan kendali dan menghabisi Tri Suharno dengan tangan kosong pada pukul 23.30. Pada pukul 00.00 WIB tanggal 29 Juni, Ning Rahayu datang mencari suaminya di ruang karaoke, dan Glowoh menghajarnya juga.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak.

Jenazah keduanya ditemukan oleh anak mereka pada 29 Juni. Kasus ini telah menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, yang telah mengirim Tim Hotman 911 untuk mendampingi kedua anak korban.
 
 
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved