Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

terdakwa pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri di Ngantru, Tulungagung, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang perdana perkara pembunuhan pasutri dari Ngantru, Tulungagung, dengan terdakwa Glowoh, di PN Tulungagung, kemarin (8/11/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Edi Porwanto alias Glowoh (43), terdakwa pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri di Ngantru, Tulungagung, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana

Dakwaan itu disampaikan JPU dari Kejari Tulungagung dalam sidang perdana di PN Tulungagung, kemarin (8/11/2023).

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung: Saya Minta Maaf

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung cepat.

JPU mendakwa Glowoh dengan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 64 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Selain itu JPU juga menggunakan pasal subsider 338 juncto pasal 64 KUHPidana tentang pembunuhan.

“JPU menggunakan pasal primer tentang pembunuhan berencana, sesuai perubahan yang dilakukan sebelumnya,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Lanjut Amri, dengan penggunaan pasal 340 maka Glowoh terancam hukuman mati, atau penjara seumur, atau pidana waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan pasal 338 mempunyai ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Rabu (15/11/2023) dengan agenda eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Perkara ini bermula saat Glowoh datang ke rumah pasangan Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu pada 28 Juni 2023 pukul 21.00 WIB.

Tersangka datang dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.

Glowoh sempat berbincang dengan Tri Suharno di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.

Saat itu Glowoh menagih utang Rp 250 juta, hasil penjualan akik batu widuri.

Namun karena Tri Suharno menolak membayar utang, Glowoh emosi dan menghabisinya dengan tangan kosong pada pukul 23.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved