Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
terdakwa pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri di Ngantru, Tulungagung, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang perdana perkara pembunuhan pasutri dari Ngantru, Tulungagung, dengan terdakwa Glowoh, di PN Tulungagung, kemarin (8/11/2023)
Pada pukul 00.00 WIB, tanggal 29 Juni dini hari Ning Rahayu datang ke ruang karaoke untuk mencari suaminya.
Saat itulah Glowoh menghajar Ning dan juga menghabisinya.
Hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak.
Jenazah keduanya baru ditemukan anaknya pada 29 Juni menjelang selepas magrib.
Kasus ini sampai mengundang perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman menurunkan Tim Hotman 911 untuk mendampingi kedua anak korban.
Berkat upaya pembuktian yang dilakukan Tim Hotman 911, penyidik kepolisian mengubah pasal primer 338 menjadi 340 KUHP.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
pembunuhan pengusaha kolam renang
Glowoh
pembunuhan di Ngantru
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
pembunuhan berencana
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.