Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

terdakwa pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri di Ngantru, Tulungagung, didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Sidang perdana perkara pembunuhan pasutri dari Ngantru, Tulungagung, dengan terdakwa Glowoh, di PN Tulungagung, kemarin (8/11/2023) 

Pada pukul 00.00 WIB, tanggal 29 Juni dini hari Ning Rahayu datang ke ruang karaoke untuk mencari suaminya.

Saat itulah Glowoh menghajar Ning dan juga menghabisinya. 

Hasil autopsi, korban mengalami kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak.

Jenazah keduanya baru ditemukan anaknya pada 29 Juni menjelang selepas magrib.

Kasus ini sampai mengundang perhatian pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menurunkan Tim Hotman 911 untuk mendampingi kedua anak korban.

Berkat upaya pembuktian yang dilakukan Tim Hotman 911, penyidik kepolisian mengubah pasal primer 338 menjadi 340 KUHP.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved