Korupsi Keuangan Desa Kradinan

Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Divonis 3,5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta

Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo divonis 3 tahun  6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kejari Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Terpidana Eko Sujarwo, Kades nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya memutus Eko melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar yang pengganti Rp 539 juta atau penjara selama 2 tahun 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung,  Eko Sujarwo divonis 3 tahun  6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/8/2025) kemarin.

Selain itu Kades nonaktif ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, atau diganti 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, menyatakan Eko Sujarwo terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 539 juta lebih, paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu 1 bulan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Hasil lelang dipakai menutupi uang pengganti itu,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Jika terpidana tidak punya harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kecelakaan di Kediri, Truk Tabrak Motor Sebabkan Satu Pengendara Tewas

Namun tuntutan JPU denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara putusan majelis hakim hanya 2 bulan kurungan.

Sementara tuntutan uang pengganti dari JPU sebesar Rp 371 juta lebih, dari total kerugian yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 711 juta lebih.

Sedangkan sisanya ditanggung oleh Bendahara Desa Kradinan, Wiji Subagyo alias Jiwut.

Wiji Subagyo saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polres Tulungagung, yang menyidik perkara ini.

“Tuntutan KPU uang pengganti Rp 371 juta, atau diganti 9 bulan. Sementara putusan hakim uang pengganti Rp 539 juta atau diganti kurungan selama 2 tahun,” tegas Amri.

Atas putusan ini JPU menyatakan pikir-pikir sambil menunggu sikap Eko Sujarwo.

“Kami sampaikan ke pimpinan yang akan memutuskan, apakah nanti banding atau menerima putusan ini,” ungkapnya.

Sidang putusan ini digelar secara daring karena pertimbangan faktor keamanan, mengingat banyak aksi massa di sejumlah lokasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved