Korupsi Keuangan Desa Kradinan

Polisi Tetapkan Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Jadi Buron Kasus Korupsi Keuangan Desa

Polres Tulungagung memasukkan Bendahara Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Wiji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kasus korupsi

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memasukkan Bendahara Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Wiji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Wiji alias Jiwut sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020 dan 2021.

Selain Wiji, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi  Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan Kades Kradinan nonaktif, Eko Sujarwo sebagai tersangka.

Berbeda dengan Wiji, Eko Sujarwo telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).

"Karena berkas  perkaranya sudah lengkap, dinyatakan P21, baru kami lakukan penahanan," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (17/4/2025).

Ryo menambahkan, berkas perkara dua tersangka ini memang dipisahkan.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Eko Sujarwo bersikap kooperatif.

Polres Tulungagung tinggal melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

"Rencananya dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, nanti pada Kamis (24/4/2025)," sambung Ryo.

Menurutnya, penahanan Eko Sujarwo tidak ada kaitannya dengan kaburnya Wiji.

Ryo mengaku terus memantau keberadaan Wiji yang keluar dari wilayah Tulungagung.

Dia yakin, pada saatnya nanti Wiji bisa ditangkap untuk melanjutkan proses hukum.

"Lebih dulu kami limpahkan perkara Kades, setelah itu menyusul bendahara desa karena berkas keduanya dipisah," tegas Ryo.

Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung sudah memeriksa sekitar 60 saksi.

Eko Sujarwo dan Wiji diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved