Korupsi Keuangan Desa Kradinan

Kades Kradinan Tulungagung Mengaku Pakai Uang Korupsi Untuk Membayar Utang Modal Kampanye

Kades Kradinan Tulungagung yang kini nonaktif, mengaku menggunakan uang korupsi keuangan desa untuk membayar utang modal kampanye Pilkades

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TERSANGKA KORUPSI - Eko Sujarwo, Kades Kradinan nonaktif yang menjadi tersangka korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berdiri di belakang Kapolres, AKBP Taat Resdi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025). Tersangka diduga melakukan korupsi keuangan desa tahun 2020-2021 dengan kerugian Rp 743 juta lebih. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Eko Sujarwo, Kades Kradinan, kecamatan Pagerwojo, kabupaten Tulungagung yang kini nonaktif, mengaku menggunakan uang korupsi keuangan desa untuk membayar utang kampanye. 

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

EKo Sujarwo sebelumnya telah menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021.

Baca juga: Polisi Tetapkan Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Jadi Buron Kasus Korupsi Keuangan Desa

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung.

"Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung. Dan hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk dilakukan penuntutan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
 
Penyidikan perkara ini pada 25 November 2022, sehingga proses di Kepolisian selama 2,5 tahun.

Keuangan desa yang dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2020 - 2021.

Kapolres merinci, tahun 2020 total anggaran yang dikelola Desa Kradinan tahun 2020 dari sumber-sumber itu sebesar 2,164 miliar.

Sementara tahun 2021 tidak ada sumber Bantuan Keuangan, sehingga anggaran yang dikelola menjadi Rp 1,753 miliar.

Seluruh anggaran masuk ke rekening kas desa yang ada di Bank Jatim,

Eko Sujarwo kemudian memerintahkan Bendahara Desa, Wiji Subagyo alias Jiwut, untuk mencairkan dana itu.

"Tersangka ES (Eko Sujarwo) memerintahkan bendahara desa mencairkan anggaran, dan dibayar Rp 1 juta setiap pencairan," ungkap Kapolres.

Pada tahun anggaran 2020, Eko Sujarwo mencairkan keuangan desa sebesar Rp 784 juta.

Sementara pada tahun anggaran 2021, Eko kembali mencairkan sebesar Rp 984 juta.

Dari dua pencairan itu sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 743 juta lebih.

"Angka kerugian negara Rp 743 juta itu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung," tegas Kapolres.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved