Korupsi Keuangan Desa Kradinan
Kades Kradinan Tulungagung Mengaku Pakai Uang Korupsi Untuk Membayar Utang Modal Kampanye
Kades Kradinan Tulungagung yang kini nonaktif, mengaku menggunakan uang korupsi keuangan desa untuk membayar utang modal kampanye Pilkades
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak semestinya ini, Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif, atau membuat proyek maupun yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidik menemukan bukti 14 kuitansi fiktif dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020, dan 15 kuitansi fiktif tahun anggaran 2021.
LPJ yang dibuat tidak sesuai fakta di lapangan, serta sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian LPJ yang belum selesai dibuat.
"Ada sejumlah SPJ yang belum dibuat, karena tersangka tidak ada bukti pendukung kegiatan atau proyek fiktif yang dilaporkan," papar Kapolres.
Uang yang diduga dikorupsi, dimanfaatkan Eko Sujarwo sebagian besar untuk membayar utang.
Uang ini timbul saat dia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) pada periode sebelumnya dan kalah.
Kemudian saat dia mencalonkan diri dan menang, juga pinjam uang untuk biaya pemenangan.
Hal itu disampaikan Eko Sujarwo kepada Kapolres, di sela konferensi pers.
Penyidik sudah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka, dengan maksud bisa disita untuk menutup kerugian keuangan negara.
Namun ternyata tidak ada aset yang dibeli Eko Sujarwo dari penyelewengan keuangan desa.
"Kami bahkan bekerja sama dengan BPN, ternyata tidak ada aset tanah atas nama tersangka. Tidak ada aset-aset lain memungkinkan ke depan untuk disita," katanya.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Tulungagung memisah (split) bekas perkara Eko Sujarwo dengan Wiji.
Meski Wiji juga sudah jadi tersangka, namun berkasnya belum P21 (lengka).
Penyidikan kepolisian terhambat karena Wiji melarikan diri, sejak sekitar November 2024.
"Ini jadi komitmen kami, akan terus kami kejar. Dengan tertangkapnya tersangka akan mempermudah untuk melengkapi berkasnya," pungkas Kapolres.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.