Korupsi Keuangan Desa Kradinan

Kades Kradinan Tulungagung Mengaku Pakai Uang Korupsi Untuk Membayar Utang Modal Kampanye

Kades Kradinan Tulungagung yang kini nonaktif, mengaku menggunakan uang korupsi keuangan desa untuk membayar utang modal kampanye Pilkades

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
TERSANGKA KORUPSI - Eko Sujarwo, Kades Kradinan nonaktif yang menjadi tersangka korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berdiri di belakang Kapolres, AKBP Taat Resdi saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025). Tersangka diduga melakukan korupsi keuangan desa tahun 2020-2021 dengan kerugian Rp 743 juta lebih. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

Untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak semestinya ini, Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif, atau membuat proyek maupun yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penyidik menemukan bukti 14 kuitansi fiktif dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran  2020, dan 15 kuitansi fiktif tahun anggaran 2021. 

LPJ yang dibuat tidak sesuai fakta di lapangan, serta sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai  bagian LPJ yang belum selesai dibuat.

"Ada sejumlah SPJ yang belum dibuat, karena tersangka tidak ada bukti pendukung kegiatan atau proyek fiktif yang dilaporkan," papar Kapolres.

Uang yang diduga dikorupsi, dimanfaatkan Eko Sujarwo sebagian besar untuk membayar utang.

Uang ini timbul saat dia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) pada periode sebelumnya dan kalah.

Kemudian saat dia mencalonkan diri dan menang, juga pinjam uang untuk biaya pemenangan.

Hal itu disampaikan Eko Sujarwo kepada Kapolres, di sela konferensi pers.

Penyidik sudah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka, dengan maksud bisa disita untuk menutup kerugian keuangan negara.

Namun ternyata tidak ada aset yang dibeli Eko Sujarwo dari penyelewengan keuangan desa.

"Kami bahkan bekerja sama dengan BPN, ternyata tidak ada aset tanah atas nama tersangka. Tidak ada aset-aset lain memungkinkan ke depan untuk disita," katanya.

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Tulungagung memisah (split) bekas perkara Eko Sujarwo dengan Wiji.

Meski Wiji juga sudah jadi tersangka, namun berkasnya belum P21 (lengka).

Penyidikan kepolisian terhambat karena Wiji melarikan diri, sejak sekitar November 2024.

"Ini jadi komitmen kami, akan terus kami kejar. Dengan tertangkapnya tersangka akan mempermudah untuk melengkapi berkasnya," pungkas Kapolres.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved