Korupsi Keuangan Desa Kradinan
Kades Kradinan Tulungagung Mengaku Pakai Uang Korupsi Untuk Membayar Utang Modal Kampanye
Kades Kradinan Tulungagung yang kini nonaktif, mengaku menggunakan uang korupsi keuangan desa untuk membayar utang modal kampanye Pilkades
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Eko Sujarwo, Kades Kradinan, kecamatan Pagerwojo, kabupaten Tulungagung yang kini nonaktif, mengaku menggunakan uang korupsi keuangan desa untuk membayar utang kampanye.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
EKo Sujarwo sebelumnya telah menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan Bendahara Desa Kradinan Tulungagung Jadi Buron Kasus Korupsi Keuangan Desa
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung.
"Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung. Dan hari ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk dilakukan penuntutan," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Penyidikan perkara ini pada 25 November 2022, sehingga proses di Kepolisian selama 2,5 tahun.
Keuangan desa yang dikorupsi bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2020 - 2021.
Kapolres merinci, tahun 2020 total anggaran yang dikelola Desa Kradinan tahun 2020 dari sumber-sumber itu sebesar 2,164 miliar.
Sementara tahun 2021 tidak ada sumber Bantuan Keuangan, sehingga anggaran yang dikelola menjadi Rp 1,753 miliar.
Seluruh anggaran masuk ke rekening kas desa yang ada di Bank Jatim,
Eko Sujarwo kemudian memerintahkan Bendahara Desa, Wiji Subagyo alias Jiwut, untuk mencairkan dana itu.
"Tersangka ES (Eko Sujarwo) memerintahkan bendahara desa mencairkan anggaran, dan dibayar Rp 1 juta setiap pencairan," ungkap Kapolres.
Pada tahun anggaran 2020, Eko Sujarwo mencairkan keuangan desa sebesar Rp 784 juta.
Sementara pada tahun anggaran 2021, Eko kembali mencairkan sebesar Rp 984 juta.
Dari dua pencairan itu sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 743 juta lebih.
"Angka kerugian negara Rp 743 juta itu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung," tegas Kapolres.
Untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak semestinya ini, Eko Sujarwo membuat kegiatan fiktif, atau membuat proyek maupun yang pelaksanaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penyidik menemukan bukti 14 kuitansi fiktif dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2020, dan 15 kuitansi fiktif tahun anggaran 2021.
LPJ yang dibuat tidak sesuai fakta di lapangan, serta sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bagian LPJ yang belum selesai dibuat.
"Ada sejumlah SPJ yang belum dibuat, karena tersangka tidak ada bukti pendukung kegiatan atau proyek fiktif yang dilaporkan," papar Kapolres.
Uang yang diduga dikorupsi, dimanfaatkan Eko Sujarwo sebagian besar untuk membayar utang.
Uang ini timbul saat dia mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) pada periode sebelumnya dan kalah.
Kemudian saat dia mencalonkan diri dan menang, juga pinjam uang untuk biaya pemenangan.
Hal itu disampaikan Eko Sujarwo kepada Kapolres, di sela konferensi pers.
Penyidik sudah menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka, dengan maksud bisa disita untuk menutup kerugian keuangan negara.
Namun ternyata tidak ada aset yang dibeli Eko Sujarwo dari penyelewengan keuangan desa.
"Kami bahkan bekerja sama dengan BPN, ternyata tidak ada aset tanah atas nama tersangka. Tidak ada aset-aset lain memungkinkan ke depan untuk disita," katanya.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Tulungagung memisah (split) bekas perkara Eko Sujarwo dengan Wiji.
Meski Wiji juga sudah jadi tersangka, namun berkasnya belum P21 (lengka).
Penyidikan kepolisian terhambat karena Wiji melarikan diri, sejak sekitar November 2024.
"Ini jadi komitmen kami, akan terus kami kejar. Dengan tertangkapnya tersangka akan mempermudah untuk melengkapi berkasnya," pungkas Kapolres.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.