Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW

Masih Ada 14 Desa di Tulungagung Tanpa Kades, APDESI Menilai Harus Segera Diisi Lewat PAW Demi Layani Masyarakat dengan Baik

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes/Tribun Mataraman
MENGAMBIL SUMPAH - Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo mengambil sumpah 4 Kepala Desa yang dikukuhkan kembali setelah sempat berakhir masa jabatannya, Senin (25/8/2025). Mereka dikembalikan ke jabatannya selama 2 tahun, berdasar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Hingga kini tercatat masih ada 14 desa di Kabupaten Tulungagung yang belum memiliki Kepala Desa (Kades) definitif.

Awalnya jumlah desa tanpa Kades mencapai 18, namun berkurang setelah 4 Kades yang masa jabatannya habis kembali dikukuhkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, menilai seharusnya segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah baru, karena itu merupakan hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujar Anang saat ditemui di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Senin (25/8/2025).

Anang menegaskan, saat ini kekosongan jabatan Kades sementara diisi oleh Penjabat (Pj).

Baca juga: Sadis! Perampok di Nganjuk Banting Kepala Korban 5 Kali hingga Tewas

Namun jika Pj menjabat hingga Pilkades serentak 2027, maka hal itu jelas menyalahi aturan. Pasalnya, sesuai UU Desa, masa jabatan Pj hanya berlaku enam bulan, setelah itu harus diganti Kades definitif melalui mekanisme PAW.

“Ini ranah BPD, mereka bisa mengajukan pemilihan Kades melalui PAW karena Pilkades baru digelar tahun 2027,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme PAW tidak mengalami perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Oleh sebab itu, PAW tetap dapat dilaksanakan dengan merujuk pada Permendagri tentang Pemilihan Kades dan aturan PAW di UU Desa.

“Tidak ada alasan menunda PAW. Aturannya tetap sama, baik proses maupun tahapannya,” ujar Anang yang juga menjabat sebagai Kades Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, membenarkan masih ada 14 desa tanpa Kades definitif. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan Kades lama habis masa jabatannya maupun terjerat kasus hukum.

DPMD berencana mengisi kekosongan jabatan lewat mekanisme PAW, namun saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum.

Dari 14 desa tersebut, 5 di antaranya bermasalah dengan kasus tindak pidana korupsi.

Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, kasusnya telah inkrah.

Kades Batangsaren (Kecamatan Kauman), Kades Tambakrejo (Kecamatan Sumbergempol), dan Kades Kradinan (Kecamatan Pagerwojo) saat ini ditahan karena dugaan korupsi dana desa.

Kades Karanganom (Kecamatan Kauman) memilih mengundurkan diri setelah namanya terseret dalam kasus  korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat APBD Pemprov Jatim 2019-2022 yang ditangani KPK.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved