Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati
Edi Purwanto alias Glowoh, terdakwa kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung, dituntut pidana mati
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Dengan demikian, Apriliawan menilai perbuatan Glowoh seharusnya dijerat pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.
"Kami akan melakukan pembelaan, tetap seperti keyakinan kami, terdakwa melakukan perbuatannya secara spontan, tidak direncanakan," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.
Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet.
Tidak sampai di situ, mulut korban disumpal dengan potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.
Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel mic itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
pembunuhan di Ngantru
pembunuhan pasutri di Tulungagung
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
Glowoh
TribunBreakingNews
Breaking news
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Keluarga Pasutri Ngantru Korban Pembunuhan Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.