Aksi Demo di Jatim

Antisipasi Aksi Massa Rusuh, Pemkab Tulungagung Terapkan Piket di Setiap Kantor Pemerintahan

Pemkab Tulungagung mengeluarkan kebijakan pengamanan kerja para pegawai untuk mengantisipasi aksi anarkis

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
SEPI DARI KENDARAAN - Situasi halaman Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sepi dari kendaraan anggota dewan maupun kendaraan operasional sekretariat dewan, Senin (1/9/2025). Kondisi ini tidak lepas dari kebijakan Pemkab Tulungagung untuk mengamankan aset kendaraan, guna mengantisipasi aksi anarkis yang terjadi di banyak wilayah. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengeluarkan kebijakan pengamanan kerja para pegawai untuk mengantisipasi aksi massa rusuh, seperti yang sudah terjadi di berbagai kota.

Pengamanan ini berlaku 1-4 September 2025, selanjutnya akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan di lapangan.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), semua pegawai Pemkab Tulungagung diminta tidak mengenakan seragam, diganti pakaian bebas rapi.

Seluruh kendaraan dinas plat merah juga dilarang untuk dipakai.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta membentuk regu piket untuk menjaga kantor masing-masing.

Regu piket ini berjaga dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.

Regu piket diminta untuk melaporkan setiap perkembangan ke Kepala OPD.

Sedangkan kepala OPD diminta melaporkan situasi genteng di kantornya ke Bupati atau Sekda.

Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, mengatakan kebijakan ini bersifat sementara sebagai langkah antisipasi.

“Kita melihat secara riil perkembangan yang terjadi, aksi demo berakhir dengan anarkis, sampai pembakaran dan penjarahan,” ujar Tri, Senin (1/9/2025).

Lanjutnya, kebijakan ini untuk menjaga para pegawai tidak terkena dampak aksi brutal seperti yang terjadi di banyak daerah.

Baca juga: Imbas Pembakaran Gedung Pemkab Kediri, Layanan Adminduk Sempat Lumpuh

Apalagi nyata, aksi itu  tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga membahayakan orang, termasuk ASN yang sedang beraktivitas.

Namun Tri Hariyadi menegaskan, kebijakan ini  tidak boleh mengganggu pelayanan di setiap OPD.

“Pelayanan harus tetap dilaksanakan. Kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan sehari-hari seperti biasa,” katanya.

Para pegawai Pemkab Tulungagung diimbau datang ke tempat kerja tidak mengendarai mobil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved