Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
UPDATE Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, 'Glowoh' Sang Eksekutor Baru Nyesal
Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Update kasus pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tri Suharno dan Ning Rahayu di Tulungagung Jawa Timur.
Diketahui polisi sudah tangkap sang eksekutor pembunuhan yakni Edi Porwanto alias Glowoh (43).
Sosok pelaku disebut juga seorang jagoan kampung.
Didiuga Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersinggung dengan perkataan Suharno, saat meminta uang pembelian cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.
“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan kliennya sempat merenungi perbuatannya.
Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.
Niat itu disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.
“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.
Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.
Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.
Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.
“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Kronologi Pembunuhan
pembunuhan pengusaha kolam renang
Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang
Pembunuh di tulungagung menyerahkan diri
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Tribun Mataraman Berita Terkini
pembunuhan tulungagung
Update Terkini Pembunuhan Tulungagung
Kapolres Tulungagung
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.