Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

UPDATE Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, 'Glowoh' Sang Eksekutor Baru Nyesal

Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf. Foto Glowoh Sang Pembunuh digelandang polisi di Mapolres Tulungagung. 

Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan EP (43) sebagai tersangka pembunuh suami istri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49).\

Glowoh, panggilan akrab tersangka, sebenarnya bermaksud menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Suharno.

Namun Glowoh, warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, tersinggung dengan kata-kata korban yang menolak membayar cincin itu seharga Rp 250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Sebelumnya antara Glowoh dan suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan:"awakmu sik mampu wae, sik duwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah.

Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sementara Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul.

Sekali pukul, sudah cukup membuat korban terkapar hilang kesadaran.

Melihat korbannya jatuh, tersangka sempat menghabiskan dua batang rokok.

Suharno sempat bergerak, dan hal itu kembali memantik amarah tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved