Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang

UPDATE Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, 'Glowoh' Sang Eksekutor Baru Nyesal

Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
David Yohanes
Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung mengaku menyesal dan meminta maaf. Foto Glowoh Sang Pembunuh digelandang polisi di Mapolres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Update kasus pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tri Suharno dan Ning Rahayu di Tulungagung Jawa Timur.

Diketahui polisi sudah tangkap sang eksekutor pembunuhan yakni Edi Porwanto alias Glowoh (43).

Sosok pelaku disebut juga seorang jagoan kampung.

Didiuga Edi Purwanto Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersinggung dengan perkataan Suharno, saat meminta uang pembelian cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.

Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu.
EP alias Glowoh, tersangka pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu. (ist)

Penasehat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, mengatakan kliennya sempat merenungi perbuatannya.

Glowoh merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat itu disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Adi bersama rekannya, M Hufron Efendi mengantarkan Glowoh sekitar pukul 11.00 WIB.

Adi mengaku juga diminta mendampingi Glowoh selama proses hukum.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Kronologi Pembunuhan

Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan EP (43) sebagai tersangka pembunuh suami istri pengusaha kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49).\

Glowoh, panggilan akrab tersangka, sebenarnya bermaksud menagih uang penjualan cincin jimat jenis widuri kepada Suharno.

Namun Glowoh, warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, tersinggung dengan kata-kata korban yang menolak membayar cincin itu seharga Rp 250 juta.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Sebelumnya antara Glowoh dan suharno sudah berkomunikasi lewat telepon.

Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan:"awakmu sik mampu wae, sik duwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah.

Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sementara Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul.

Sekali pukul, sudah cukup membuat korban terkapar hilang kesadaran.

Melihat korbannya jatuh, tersangka sempat menghabiskan dua batang rokok.

Suharno sempat bergerak, dan hal itu kembali memantik amarah tersangka.

Dia memukuli bagian kepala Suharno tertubi-tubi, sekitar 20 kali dengan kekuatan penuh.

Kepala bagian belakang juga terbentur lantai dengan sangat keras.

"Korban saat itu meningal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelentangkan tubuh korban.

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah keji tersangka berlanjut, ia mengambil potongan busa sandal japit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal japit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Potongan sandal japit itu dimasukkan ke mulut Suharno, lalu dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri koran datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres,

Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel terlilit.

Proses pembunuhan Ning ini berlangsung sekitar 30 menit.

Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan. 

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.

Ia baru tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved