Sidang Ferry Irawan

Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, Pengacara Sebut Keterangan Venna Melinda Tak Konsisten

pengacara Ferry Irawan, menilai Venna Melinda tidak konsisten saat memberikan keterangan di persidangan perkara KDRT

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Venna Melinda saat hadir di PN Kota Kediri untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Senin (3/4/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan, menilai Venna Melinda tidak konsisten saat memberikan keterangan di persidangan perkara KDRT dengan terdakwa suaminya Ferry Irawan di PN Kota Kediri, Senin (3/4/2023).

Venna Melinda bersama adiknya Reza Mahastra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun persidangan dengan saksi Venna Melinda berlangsung tertutup untuk umum dan berlangsung sekitar 3 jam.

Diungkapkan Jeffry Simatupang pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan BAP yang lainnya terjadi inkonsistensi saling bertentangan sendiri.

Baca juga: Venna Melinda Jadi Saksi Kasus KDRT Ferry Irawan, Sidang Berlangsung Tertutup

"Bahkan pada beberapa hal pelapor menyatakan lupa. Catatan kami pelapor tidak konsisten dalam memberikan keterangan saksi," jelasnya.

Jeffry Simatupang juga menanyakan apakah ada tindakan medis yang diambil oleh dokter ? Ternyata disampaikan oleh saksi yang menyatakan tidak ada tindakan medis apapun selain foto rontgen.

Termasuk apakah hidung pelapor diperban atau tidak, ternyata tidak diperban.

Sementara berkaitan dengan tulang rusuk apakah ada tindakan medis yang diambil dokter terkait dengan tulang rusuk. Dan ternyata dijawab oleh saksi tidak ada tindakan medis apapun. 

"Yang dilakukan di RS Mitra Keluarga hanya foto rontgen. Dan keinginan untuk menginap di RS Mitra Keluarga bukan rujukan dari RS Bhayangkara," jelasnya.

Pihak RS Bhayangkara menjelaskan sejak awal dari hasil visum et repertum bahwa saksi pelapor diperbolehkan pulang karena tidak mengganggu pekerjaan saksi pelapor.

Karena tidak ada akibat dampak apapun bagi saksi pelapor, fakta -fakta persidangan terdakwa dapat dibebaskan. 

"Kami mencatat sejak awal tidak ada konsistensi. Ada yang dijawab lupa, bahkan dari BAP saksi pelapor menyatakan tidak seperti yang tertuang dalam BAP sehingga membuat kami heran," ungkapnya.

Sementara terkait dengan CCTV, Jeffry Simatupang juga menyatakan keberatan dengan alat bukti CCTV. 

Karena alat bukti elektronik wajib disita aslinya sesuai dengan Peraturan Kapolri disita bersama sistemnya kemudian dikirim ke Puslabfor Polri bukan dicopy melalui flashdisk.

"Kami keberatan CCTV diputar di pengadilan karena berdasarkan Undang-undang Transaksi Elektronik alat bukti elektronik wajib disita aslinya dan wajib dijamin keotentikannya," jelasnya.

Sementara untuk membuktikan apakah otentik atau tidak akan didengar keterangan saksi ahli digital forensik. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved