Demo Rusuh di Kediri
Termasuk Eks Aktivis PMII, Polres Kediri Kota Sudah Tangkap 26 Orang Tersangka Perusuh
Polres Kediri Kota Tangkap Dua Terduga Pelaku Pelempar Bom Molotov, Kini Total 26 Orang Jadi Tersangka
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Polres Kediri Kota terus mengembangkan penyidikan terkait aksi kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu (30/8/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana mengungkapkan bahwa pada Rabu (3/9/2025) malam pihaknya kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov di sejumlah titik di Kota Kediri.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan dengan isi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi anarkis.
"Dari hasil pemeriksaan, kami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan," kata AKP Cipto, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kapolda Jatim Tinjau Lokasi Pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri
Dengan penambahan dua tersangka ini, total hingga saat ini Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Mereka terancam dengan pasal berbeda, mulai dari Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.
Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15-18 tahun, sementara 14 orang lainnya adalah dewasa dengan rentang usia 19-36 tahun.
"Untuk tersangka yang masih di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri," jelas AKP Cipto.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tegasnya.
Terkait peran kedua tersangka terbaru, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 aksi.
Berdasarkan keterangan, keduanya mengetahui rencana tersebut dari seruan ajakan yang tersebar di media sosial, termasuk flyer digital hingga siaran langsung (live) di platform media sosial.
"Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan membeli bahan bakar pertalite, lalu meraciknya menggunakan botol bekas minuman. Status keduanya saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri," ungkap AKP Cipto.
Saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan maupun pihak lain yang berperan sebagai provokator atau penggerak aksi.
Polisi memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkap dalang utama di balik kericuhan tersebut.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(Luthfi Husnika/tribunmataraman.com)
| Vonis Kasus Kerusuhan Kediri: Empat Anak Dihukum 1 Bulan 15 Hari Penjara |
|
|---|
| Sidang Kerusuhan Kediri, Penasihat Hukum Terdakwa ABH Sebut Hanya Ikut-Ikutan |
|
|---|
| Empat ABH Ikut Ujian Tengah Semester di Lapas Kediri, Hak Pendidikan |
|
|---|
| Empat ABH Dituntut Dua Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Pencurian saat Kerusuhan di Kediri |
|
|---|
| Kuasa Hukum Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan AFY, Tersangka Dugaan Provokasi di Kediri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.