Kamis, 30 April 2026

Demo Rusuh di Kediri

Vonis Kasus Kerusuhan Kediri: Empat Anak Dihukum 1 Bulan 15 Hari Penjara

Empat Anak ABH Kasus Kerusuhan di Kabupaten Kediri Hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara, Begini Pertimbangan Hakim

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
Isya Anshori/ Tribun Mataraman
Caption : TUNTUTAN - Sidang perkara tuntutan ABH kerusuhan digelar secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (29/9/2025). Agenda persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian sesuai dengan aturan peradilan anak. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI – Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya mencapai putusan.

Empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) dijatuhi vonis penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (3/10/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan saat huru-hara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Empat terdakwa berinisial DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14). Mereka merupakan pelajar SMP asal Kecamatan Ngancar dan Wates, Kabupaten Kediri.

Baca juga: Rumah Warga Kedungwaru Ludes Terbakar, Diduga Api Berasal dari Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Hakim memutuskan para terdakwa menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara.

“Masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, sehingga anak-anak ini tinggal menjalani sekitar 10 hari ke depan,” jelas penasihat hukum, Moh. Rofian.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa para anak tidak terlibat dalam aksi pembakaran maupun perusakan. Mereka hanya ikut mengambil barang setelah kericuhan terjadi.

“Fakta persidangan menunjukkan anak-anak ini tidak merusak, tidak membakar, tidak orasi. Mereka hanya datang setelah insiden usai dan memungut barang berserakan. Ini fenomena FOMO saja,” ungkap Rofian.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sebuah plakat besi bertuliskan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri dan sebuah sepeda motor Honda Beat. Hakim memutuskan barang bukti dikembalikan kepada pihak berwenang: sepeda motor kepada orang tua terdakwa, dan plakat besi ke Pemkab Kediri.

Rofian menilai vonis ini cukup adil, meski masih mempertimbangkan langkah banding. Menurutnya, usia para terdakwa yang masih anak-anak perlu menjadi pertimbangan.

“Mereka belum tahu benar konsekuensi hukum. Barang yang dibawa pun nilainya kecil, sekitar Rp900 ribu, sehingga lebih tepat dikategorikan tindak pidana ringan,” ujarnya.

Dalam sidang putusan, keempat anak hadir didampingi orang tua dan penasihat hukum. Sejumlah guru SMP tempat mereka bersekolah juga memberikan testimoni bahwa para siswa masih memiliki semangat belajar dan masa depan yang perlu dijaga.

Sementara itu, JPU Syaecha Diana menyatakan pihaknya tetap berpegang pada dakwaan awal.
“Unsur-unsur pasal 363 sudah terpenuhi. Vonis hakim tentu kami hormati,” tegasnya.

Berdasarkan data pengadilan, keempat anak ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan sejak 2 September 2025. Proses hukum berlangsung cepat hingga akhirnya putusan dibacakan pada 3 Oktober 2025.

(Isya Anshori/ Tribunmataraman.com)

Editor: Farid Mukarrom

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved