Berita Terbaru Kota Kediri
Imigrasi Kediri Deportasi Ayah dan Anak Asal Iran, Keduanya Mencuri di Nganjuk
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.
Kali ini, dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.
Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Berdasarkan catatan Imigrasi, sang anak, ER, pertama kali tiba di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.
Selama berada di Indonesia, mereka berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.
Namun, perjalanan mereka diakhiri dengan tindakan kriminal.
Pada Mei 2025, keduanya terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko di Nganjuk.
Aksi mereka sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Setelah korban melapor ke pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.
Baca juga: Musda XI Partai Golkar Tulungagung Aklamasi Pilih Jairi Irawan Jadi Ketua DPD
Modus yang digunakan cukup rapi. ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.
Aksi keduanya ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan selama mereka berkeliling di Pulau Jawa.
Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Berita Terbaru kota Kediri
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri
deportasi WNA
Iran
Nganjuk
dideportasi
Kediri
tribunmataraman.com
| UKM Tari dan Karawitan Ghitanala Nusantara, Wajah Seni Jaga Nyala Tradisi di UNP Kediri |
|
|---|
| Mbak Wali Vinanda Resmikan Gedung Baru MA Al Huda Kota Kediri, Pendidikan Agama Berdaya Saing |
|
|---|
| BPBD Kota Kediri Pasang 180 Rambu Jalur Evakuasi, Siapkan Warga Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| Pemkot Kediri Beri Santunan Jaminan Kematian, Jadi Penopang Hidup Keluarga Pekerja Rentan |
|
|---|
| Cegah Kebakaran, Pemkot Kediri Cek Hydrant di Sejumlah Titik Strategis Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Imigrasi-Kediri-deportasi-WNA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.