Berita Terbaru Kota Kediri

Imigrasi Kediri Deportasi Ayah dan Anak Asal Iran, Keduanya Mencuri di Nganjuk

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Kantor Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan deportasi terhadap dua imigran Iran yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Nganjuk. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum.

Kali ini, dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Berdasarkan catatan Imigrasi, sang anak, ER, pertama kali tiba di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.

Selama berada di Indonesia, mereka berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.

Namun, perjalanan mereka diakhiri dengan tindakan kriminal.

Pada Mei 2025, keduanya terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko di Nganjuk.

Aksi mereka sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Setelah korban melapor ke pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.

Baca juga: Musda XI Partai Golkar Tulungagung Aklamasi Pilih Jairi Irawan Jadi Ketua DPD

Modus yang digunakan cukup rapi. ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja. 

Aksi keduanya ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan selama mereka berkeliling di Pulau Jawa.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved