TOPIK
Sidang Ferry Irawan
-
Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara
-
Ferry Irawan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda
-
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan di PN Kota Kediri menampilkan hasil foto rontgen bagian tulang rusuk Venna Melinda
-
Kesaksian 3 dokter dalam sidang lanjutan perkara KDRT terhadap Venna Melinda, semakin memperkuat dugaan adanya penganiayaan oleh Ferry Irawan.
-
pengacara Ferry Irawan, menilai Venna Melinda tidak konsisten saat memberikan keterangan di persidangan perkara KDRT
-
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan bakal berlangsung secara maraton, tiga kali seminggu.
-
Dalam sidang di PN Kota Kediri, Jaksa menyebut Ferry Irawan melakukan KDRT kepada Venna Melinda karena ajakannya berhubungan suami istri ditolak