Sidang Ferry Irawan

Jaksa Penuntut Umum: Ferry Irawan Lakukan KDRT Karena Ajakan Hubungan Suami Istri Ditolak

Dalam sidang di PN Kota Kediri, Jaksa menyebut Ferry Irawan melakukan KDRT kepada Venna Melinda karena ajakannya berhubungan suami istri ditolak

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
didik mashudi
Ferry Irawan bersama tim kuasa hukumnya setelah sidang di PN Kota Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dalam sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023), Ferry Irawan dinyatakan melakukan penganiayaan kepada Venna Melinda, karena ajakan untuk berhubungan suami istri ditolak. 

Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Kediri.

Selain penolakan hubungan suami istri saat menginap di hotel Kota Kediri, Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya. 

Venna Melinda sendiri menolak ajakan suami melakukan hubungan suami istri karena kondisinya sedang tidak fit karena asam lambungnya sedang bermasalah dan efek perjalanan jauh. 

Sidang pertama perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan anggota Ira Rosalina,SH dan Agung Kusuma Nugroho,SH.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Sementara terdakwa didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Jefry Simatupang,SH dkk.

Dalam sidang, tim JPU juga mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak suka Venna Melinda mencalonkan menjadi bakal calon legislatif DPR RI di salah satu parpol. 

Sementara Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan Tim JPU. 

Dia menyebut hidung Venna Melinda berdarah karena perbuatannya sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.

Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat. Karena pasca kejadian malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.

Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved