Sidang Ferry Irawan
BREAKING NEWS: Ferry Irawan Hanya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara
Penulis: Didik Mashudi | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis dengan hukuman penjara 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.
Kasus ini mendapat perhatian cukup besar, karena sebelumnya keduanya baru saja melangsungkan pernikahan.
Alasan Ferry Irawan Lakukan KDRT
Dalam sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023), Ferry Irawan dinyatakan melakukan penganiayaan kepada Venna Melinda, karena ajakan untuk berhubungan suami istri ditolak.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Kediri.
Selain penolakan hubungan suami istri saat menginap di hotel Kota Kediri, Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya.
Venna Melinda sendiri menolak ajakan suami melakukan hubungan suami istri karena kondisinya sedang tidak fit karena asam lambungnya sedang bermasalah dan efek perjalanan jauh.
Sidang pertama perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan anggota Ira Rosalina,SH dan Agung Kusuma Nugroho,SH.
Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.
Sementara terdakwa didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Jefry Simatupang,SH dkk.
Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan KDRT Ferry Irawan Tunjukkan Hasil Foto Rontgen Tulang Rusuk Venna Melinda |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Venna Melinda, Kesaksian Dokter Memperkuat Dugaan Adanya Penganiayaan |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, Pengacara Sebut Keterangan Venna Melinda Tak Konsisten |
![]() |
---|
Sidang KDRT Ferry Irawan di Kota Kediri Bakal Berlangsung Maraton, 3 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.