Sidang Ferry Irawan

BREAKING NEWS: Ferry Irawan Hanya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: faridmukarrom
didik mashudi
Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1 Tahun Penjara 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ferry Irawan terpidana perkara KDRT divonis dengan hukuman penjara 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (23/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Dengan pertimbangan tersebut majelis hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. 

Sebelum tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tim JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum telah melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya Ferry Irawan melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri Venna Melinda saat keduanya menginap di salah satu hotel berbintang di Kota Kediri.

Kasus ini mendapat perhatian cukup besar, karena sebelumnya keduanya baru saja melangsungkan pernikahan.

Alasan Ferry Irawan Lakukan KDRT

Dalam sidang di PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023), Ferry Irawan dinyatakan melakukan penganiayaan kepada Venna Melinda, karena ajakan untuk berhubungan suami istri ditolak. 

Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Kediri.

Selain penolakan hubungan suami istri saat menginap di hotel Kota Kediri, Tim JPU juga mengungkapkan sejumlah tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya. 

Venna Melinda sendiri menolak ajakan suami melakukan hubungan suami istri karena kondisinya sedang tidak fit karena asam lambungnya sedang bermasalah dan efek perjalanan jauh. 

Sidang pertama perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan anggota Ira Rosalina,SH dan Agung Kusuma Nugroho,SH.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Yuni Priyono,SH, Sigit Artantojati,SH, Wahyu Hidayatullah,SH, Aditya Okto Tohari,SH, DR Maria Febriana,SH dan Ribut,SH dan Sabetania Ramba Paembonan,SH.

Sementara terdakwa didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Jefry Simatupang,SH dkk.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved