Sidang Ferry Irawan

BREAKING NEWS: Ferry Irawan Hanya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: faridmukarrom
didik mashudi
Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1 Tahun Penjara 

Dalam sidang, tim JPU juga mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak suka Venna Melinda mencalonkan menjadi bakal calon legislatif DPR RI di salah satu parpol. 

Sementara Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan Tim JPU. 

Dia menyebut hidung Venna Melinda berdarah karena perbuatannya sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.

Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat. Karena pasca kejadian malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.

Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved