Sidang Ferry Irawan
BREAKING NEWS: Ferry Irawan Hanya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho Pengadilan Negeri Kota Kediri mengvonis Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 Tahun Penjara
Penulis: Didik Mashudi | Editor: faridmukarrom
Dalam sidang, tim JPU juga mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak suka Venna Melinda mencalonkan menjadi bakal calon legislatif DPR RI di salah satu parpol.
Sementara Jefry Simatupang, penasehat hukum Ferry Irawan kepada awak media menepis materi surat dakwaan Tim JPU.
Dia menyebut hidung Venna Melinda berdarah karena perbuatannya sendiri yang memukul kepalanya sendiri sebanyak tiga kali.
Selain itu Venna Melinda juga tidak mengalami trauma berat sebagaimana korban KDRT berat. Karena pasca kejadian malah bolak-balik tampil talk show di sejumlah stasiun TV.
Dalam pembelaannya Jefry juga meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan Tim JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa.
Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan KDRT Ferry Irawan Tunjukkan Hasil Foto Rontgen Tulang Rusuk Venna Melinda |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Venna Melinda, Kesaksian Dokter Memperkuat Dugaan Adanya Penganiayaan |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, Pengacara Sebut Keterangan Venna Melinda Tak Konsisten |
![]() |
---|
Sidang KDRT Ferry Irawan di Kota Kediri Bakal Berlangsung Maraton, 3 Kali Seminggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.