Sidang Ferry Irawan
Sidang KDRT Ferry Irawan di Kota Kediri Bakal Berlangsung Maraton, 3 Kali Seminggu
Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan bakal berlangsung secara maraton, tiga kali seminggu.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan bakal berlangsung secara maraton, tiga kali seminggu.
Sidang tersebut bakal digelar tiap Senin, Rabu, dan Kamis.
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryantho,SH telah meminta tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi -saksi di persidangan.
"Majelis berencana mengadakan sidang maraton tiga kali mulai minggu depan hari Senin, Rabu dan Kamis," jelas Boedi Haryantho,SH.
Hal ini juga terkait dengan permohonan penangguhan penahanan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum.
"Mejelis berfikir untuk mempercepat proses persidangan agar terdakwa segera mungkin mendapatkan kepastian dengan putusan bersalah atau tidak. Sehingga terdakwa tidak berlama-lama dalam status tahanannya," jelasnya.
Majelis juga menyampaikan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan minimal dua orang saksi dan maksimal 5 orang saksi dalam setiap kali sidang.
Karena ada sekitar 10 orang saksi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan di persidangan.
Pada kesempatan itu majelis hakim juga menyampaikan terdakwa Ferry Irawan tetap dalam tahanan di Lapas Kelas II A Kediri karena permohonan penangguhan penahanan ditolak.
Kepada penasehat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan keluasan untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Sementara Yuni Priyono, SH, jaksa penuntut umum menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi yakni Venna Melinda selaku korban KDRT dan saudaranya.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang jauh domisilinya di Jakarta yakni korban Venna Melinda dan Reza Mahendra," jelasnya.
Terdakwa Ferry Irawan sendiri saat hadir dalam persidangan perkara KDRT yang membelitnya tampil lebih tenang dan lebih percaya diri.
Terdakwa selalu memakai kopiah haji warna putih dan kemeja putih dengan celana jeans. Sesuai standar operasional prosedur, Ferry Irawan juga selalu diborgol tangannya.
Anggota tim penasehat hukumnya Febi Fani Rahmat Gunadi,SH menyampaikan kliennya saat ini sudah lebih tenang dibandingkan dengan persidangan pertama.
Sebelumnya Ferry Irawan di hadapan wartawan mengucapkan, "Inalillahi wa innailaihi rajiun terhadap hati nurani yang telah mati," ungkapnya.
BREAKING NEWS: Ferry Irawan Hanya Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan KDRT Ferry Irawan Tunjukkan Hasil Foto Rontgen Tulang Rusuk Venna Melinda |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus KDRT Venna Melinda, Kesaksian Dokter Memperkuat Dugaan Adanya Penganiayaan |
![]() |
---|
Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, Pengacara Sebut Keterangan Venna Melinda Tak Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.