Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Bupati Mas Ipin Jadikan Pemerintah Desa Ujung Tombak Pencegahan Perkawinan Anak di Trenggalek 

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong gerakan Desa Nol Perkawinan Anak demi tekan Angka perkawinan anak

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memimpin Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Monev PPA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (24/11/2025). Bupati memastikan angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek turun setiap tahunnya. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong gerakan Desa Nol Perkawinan Anak semakin digencarkan demi menekan seoptimal mungkin perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut diungkapkan Mas Ipin, sapaan akrabnya, ketika membuka Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Monev PPA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Acara digelar di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Senin (24/11/2025).

Mas Ipin menjelaskan, dari tahun ke tahun angka perkawinan anak di Bumi Menak Sopal terus berkurang sejak diluncurkannya Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak.

"Sejak kita launching tahun 2021 kemudian kita ukur di tahun 2022, di Kecamatan Panggul yang awalnya hampir 5 persen sekarang 0, sekian persen lalu Kecamatan Munjungan yang awalnya 6 persen kini tinggal 1, sekian persen, dan Kampak yang awalnya 5 persen tinggal 0, persen, jadi penurunannya drastis," ucap Mas Ipin, Senin (24/11/2025).

Begitu juga dispensasi kawin atau perkawinan anak di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Trenggalek tercatat turun.

Dari data yang dihimpun Tribun Mataraman, pada tahun 2023, PA Trenggalek mencatat ada 195 perkara dispensasi kawin, sedangkan pada tahun 2022 terdapat 272 perkara.

Mas Ipin menyebutkan salah satu intervensi yang dilakukan Pemkab Trenggalek sehingga angka perkawinan anak turun adalah dengan menjadikan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak.

Baca juga: Bupati Tulungagung Marah, 8 Kepala Dinas dan 3 Camat Tak Hadir di Sosialisasi Perpres

Menurutnya, setiap orang yang ingin menikah harus mendapatkan surat atau formulir N1 yang membutuhkan persetujuan dari kepala desa. 

Sehingga Mas Ipin mendorong pemerintah desa lebih aware atau tanggap dalam pencegahan perkawinan anak dengan ikut mewanti-wanti warganya jika memang anak yang bersangkutan belum siap untuk dinikahkan maka harus diberikan pengertian agar ditunda hingga benar-benar siap.

"Untuk itu program kita bukan kabupaten 0 perkawinan anak tapi desa 0 perkawinan anak. Karena desa lah yang tahu mana yang akan punya hajat, kondisinya seperti apa, sudah siap atau belum," lanjutnya.

Magister Manajemen Pengembangan Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga Surabaya ini juga selalu menekan bahwa pernikahan yang sah dan legal itu baik namun akan lebih baik jika rumah tangga dipersiapkan dengan optimal mulai dari sisi ekonomi maupun kedewasaan calon pengantinnya.

"Seperti kita di Agama Islam syaratnya bukan hanya baligh, tetapi juga Aqil atau  berakal, makanya ada pendidikan calon pengantin," ucapnya.

Dari situ sejumlah indikator tidak terwujudnya keluarga sakinah mawadah wa rohmah bisa ditekan seoptimal mungkin.

Salah satunya adalah kemiskinan yang disebabkan ketidakmampuan ekonomi karena suami dan istri belum mampu berdikari secara ekonomi, bisa ditekan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved