Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Penyidikan Penganiayaan Guru di Trenggalek Rampung, Polisi Limpahkan ke JPU

Satreskrim Polres Trenggalek mulai melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek ke Jaksa

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
Ungkap kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025). Polisi mulai melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Trenggalek mulai melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro mengatakan berkas tahap I telah diserahkan beberapa hari lalu, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk JPU.

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mulai melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro mengatakan berkas tahap I telah diserahkan beberapa hari lalu, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk JPU.

"Berkas tahap 1 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari JPU apakah langsung P 21 atau ada petunjuk tambahan," kata Eko, Kamis (20/11/2025).

Jika dalam prosesnya berkas dinyatakan P19 atau dikembalikan oleh jaksa, maka penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Selama pemeriksaan kami sudah meminta keterangan kepada empat orang saksi. Nah perkara berkas, kalau ada pengembalian, kami lengkapi dan kirim kembali," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim membenarkan bahwa berkas telah diterima pada 18 November 2025 kemarin. 

"Ini masih kami cek apakah formil dan materiilnya terpenuhi. Dalam perkara ini kami juga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, karena tugas penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban," kata Nusrim.

Baca juga: 4 Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Blitar Kota Beri Teguran ke 900 Pelanggar Lalulintas

Ia menegaskan bila kejaksaan memiliki waktu lima hari untuk menentukan sikap apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi.

"Di hari kelima kami akan putuskan apakah layak dilimpahkan ke persidangan atau masih perlu dilengkapi," tambahnya.

La Ode juga meminta seluruh masyarakat untuk mempercayakan kepada JPU terutama untuk melindungi hak-hak korban dalam proses hukum perkara ini.

"Banyak para pihak yang bisa memberi support terhadap penanganan perkara ini. Itu yang kami harapkan," pungkasnya. 

Polisi sebelumnya telah menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek.

Awang emosi setelah Eko menyita telepon genggam adiknya yang digunakan untuk kepentingan lain di luar jam pelajaran.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan tersangka, serta satu unit ponsel. 

Atas perbuatannya suami Anggota DPRD Trenggalek tersebut dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved