Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Penyidikan Penganiayaan Guru di Trenggalek Rampung, Polisi Limpahkan ke JPU
Satreskrim Polres Trenggalek mulai melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek ke Jaksa
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Trenggalek mulai melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro mengatakan berkas tahap I telah diserahkan beberapa hari lalu, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk JPU.
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mulai melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro mengatakan berkas tahap I telah diserahkan beberapa hari lalu, saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk JPU.
"Berkas tahap 1 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari JPU apakah langsung P 21 atau ada petunjuk tambahan," kata Eko, Kamis (20/11/2025).
Jika dalam prosesnya berkas dinyatakan P19 atau dikembalikan oleh jaksa, maka penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Selama pemeriksaan kami sudah meminta keterangan kepada empat orang saksi. Nah perkara berkas, kalau ada pengembalian, kami lengkapi dan kirim kembali," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim membenarkan bahwa berkas telah diterima pada 18 November 2025 kemarin.
"Ini masih kami cek apakah formil dan materiilnya terpenuhi. Dalam perkara ini kami juga perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, karena tugas penuntut umum adalah melindungi kepentingan korban," kata Nusrim.
Baca juga: 4 Hari Operasi Zebra, Satlantas Polres Blitar Kota Beri Teguran ke 900 Pelanggar Lalulintas
Ia menegaskan bila kejaksaan memiliki waktu lima hari untuk menentukan sikap apakah berkas akan dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi.
"Di hari kelima kami akan putuskan apakah layak dilimpahkan ke persidangan atau masih perlu dilengkapi," tambahnya.
La Ode juga meminta seluruh masyarakat untuk mempercayakan kepada JPU terutama untuk melindungi hak-hak korban dalam proses hukum perkara ini.
"Banyak para pihak yang bisa memberi support terhadap penanganan perkara ini. Itu yang kami harapkan," pungkasnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek.
Awang emosi setelah Eko menyita telepon genggam adiknya yang digunakan untuk kepentingan lain di luar jam pelajaran.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan tersangka, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya suami Anggota DPRD Trenggalek tersebut dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
SMPN 1 Trenggalek
penganiayaan guru
kabupaten Trenggalek
Kejari Trenggalek
Polres Trenggalek
tribunmataraman.com
| Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal di Trenggalek, Bea Cukai Jatim Targetkan Pendapatan Rp 300 Triliun |
|
|---|
| Mitigasi Hidrometeorologi Trenggalek, Bupati Mas Ipin Tanam 25 Ribu Rumput Vetiver |
|
|---|
| Solusi Banjir Kota, Pemkab Trenggalek Bangun Irigasi di Dua Titik |
|
|---|
| Olah Limbah Jadi Pakan Ternak, TP PKK Trenggalek Hantarkan UMKM Naik Kelas Jadi IKM Hijau |
|
|---|
| Belajar Berenang di Sungai Irigasi, Remaja Trenggalek Ditemukan Tewas Tenggelam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Pelaku-penganiayaan-guru-trenggalek.jpg)