Korupsi Fiber Optik Nganjuk

Sekdis Kominfo Nganjuk Sujono Bakal Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Korupsi Fiber Optik

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Fiber Optik, Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Akan Diberhentikan Sementara dari PNS

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan memberhentikan sementara Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Kebijakan pemberhentian sementara itu tengah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, menyusul penahanan Sujono oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

“Proses pemberhentian sementara harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya mengajukan pertimbangan teknis (pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI,” ujar Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, Kamis (9/10/2025).

Setelah pertek diterima, BKPSDM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara.

Baca juga: Tujuh Ormas dan Instansi di Trenggalek Digelontor Dana Hibah Rp 800 Juta di 2026

Proses ini dilakukan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Pasal 40 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Biasanya prosesnya sekitar sepekan setelah dokumen kami unggah ke aplikasi kepegawaian. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Agus.

Agus menyebut, BKPSDM masih berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk karena belum menerima salinan surat penahanan terhadap Sujono.

“Kami masih menunggu dokumen resmi dari Kejari sebelum menerbitkan keputusan,” jelasnya.
Untuk sementara, Pemkab Nganjuk belum menunjuk pengganti Sujono. Jabatan Sekdiskominfo akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang saat ini masih dalam proses penetapan.

Kronologi Kasus: Diduga Memeras Penyedia Jasa Rp 840 Juta

Sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, selaku penyedia jasa proyek fiber optik senilai Rp 6 miliar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Sujono meminta uang pelicin secara berkala kepada pihak kontraktor selama masa pengerjaan proyek.

“Setiap bulan ada setoran Rp 70 juta. Total selama tahun 2024 mencapai Rp 840 juta,” ungkap Yan.

Sujono disebut memberikan tekanan agar penyedia jasa memberikan uang, dengan ancaman proyek bisa dipersulit dalam pelaksanaan maupun pencairan dana bulanan.

Uang hasil pemerasan itu diduga telah digunakan Sujono untuk keperluan pribadi sehari-hari.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Sujono memiliki peran strategis. Ia menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sebelum akhirnya diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Oktober 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved