Korupsi Fiber Optik Nganjuk
BREAKING NEWS Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdiskominfo Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik 2024
Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka.
Sujono tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 Diskominfo.
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan bila pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
"Hari ini, Rabu (8/10/2025), kami menetapkan SJ (Sujono) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo," katanya.
Baca juga: Warga Kediri Diajak Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi
Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasihat hukum, Anang Hartoyo.
Penunjukan ini sebagai bagian memenuhi hak-hak tersangka.
Anang Hartoyo mengatakan kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan.
Sehingga, dia tidak bisa menjabarkan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Sujono termasuk langkah hukumnya.
Terlebih lagi pihak keluarga tersangka belum memberikan kuasa kepada dirinya.
"Kami di sini sebagai penasihat hukum penunjukan dari Kejari Kabupaten Nganjuk. Jadi, saya hanya sebatas mendampingi dalam hal penetapan tersangka saja," jelasnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
korupsi pengadaan jaringan fiber optik
Korupsi Fiber Optik Nganjuk
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika
kejaksaan negeri nganjuk
Kejari Nganjuk
tersangka
tribunmataraman.com
TribunBreakingNews
Ini Kata Rahmad Darmawan tentang Kans Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Jadwal Timnas U23 Indonesia vs India Friendly Match Live Indosiar Gratis |
![]() |
---|
Lirik Lagu Baru Tiara Andini Bertajuk Dengar yang Penuh Emosi |
![]() |
---|
Kiper Persik Kediri Leonardo Navacchio Kembali Berlatih, Sinyal Positif Jelang Hadapi Borneo FC |
![]() |
---|
LINK Live Streaming RCTI Timnas Indonesia vs Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.