Korupsi Fiber Optik Nganjuk

BREAKING NEWS Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdiskominfo Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik 2024

Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka.

Sujono tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 Diskominfo. 

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk. 

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan bila pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. 

"Hari ini, Rabu (8/10/2025), kami menetapkan SJ (Sujono) sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo," katanya. 

Baca juga: Warga Kediri Diajak Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi

Dalam tahapan penetapan tersangka, Kejaksaan menunjuk penasihat hukum, Anang Hartoyo. 

Penunjukan ini sebagai bagian memenuhi hak-hak tersangka

Anang Hartoyo mengatakan kehadirannya hanya sebatas mendampingi proses pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan. 

Sehingga, dia tidak bisa menjabarkan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Sujono termasuk langkah hukumnya. 

Terlebih lagi pihak keluarga tersangka belum memberikan kuasa kepada dirinya. 

"Kami di sini sebagai penasihat hukum penunjukan dari Kejari Kabupaten Nganjuk. Jadi, saya hanya sebatas mendampingi dalam hal penetapan tersangka saja," jelasnya.

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved