Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

KPU Nganjuk Tetapkan 888.787 Pemilih di Triwulan III 2025, Berikut Rinciannya

KPU Nganjuk telah merampungkan PLENO rekapitulasi dan penetapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III 2025

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/KPU Nganjuk
PLENO : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025, kemarin. Ini merupakan bagian dalam menjaga kualitas demokrasi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025 . 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Nganjuk, Achmad Zam Zami, mengatakan, pihaknya melakukan PDPB sebagai bagian dari menjaga kualitas demokrasi. 

Melalui itu pula, KPU berupaya memelihara dan memperbarui DPT Pemilu maupun pemilihan terakhir secara berkelanjutan. 

Menurutnya, data ini disiapkan untuk penyusunan DPT berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan pemilih. 

"Selain itu, PDPB juga menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir," katanya, Senin (6/10/2025). 

Ia menyebut hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III tercatat ada 888.787 pemilih. 

Rinciannya 443.073 laki-laki dan 445.714 perempuan yang tersebar di 284 desa atau kelurahan di Kota Angin. 

"Sasaran PDPB adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, dan memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan," sebutnya. 

Baca juga: Turnamen Bola Basket Kediri Dibuka, Wali Kota Dorong Lahirnya Generasi Tangguh dan Sportif

Zam Zami menjelaskan, pada prinsipnya, setiap warga yang memenuhi syarat-syarat itu akan dicatat.

Termasuk mereka yang baru pindah domisili. 

"Namun ada pula yang dikecualikan, misalnya anggota TNI/Polri aktif atau yang sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan," jelasnya. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. 

Data pemilih terus diperbarui agar tetap mutakhir dan sinkron dengan data kependudukan nasional.

 

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved