Korupsi Fiber Optik Nganjuk

4 Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk: Sekdiskominfo Diduga Peras Uang Rp 840 Juta

Fakta Terbaru Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk oleh Sekdiskominfo Nganjuk Sujono

|
Penulis: Dhea Berta Marsella | Editor: faridmukarrom
Kolase Tribun Bali dan Danendra Kusuma
Sisi Kiri Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. sisi Kanan ilustrasi Koruptor 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK – Inilah fakta menarik dari kasus korupsi Fiber Optik Nganjuk yang menjerat Sekdiskominfo Nganjuk Sujono.

Diberitakan Tribunmataraman.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah Sujono ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025), usai penyidik menemukan dua alat bukti kuat dan memeriksa 25 saksi terkait perkara tersebut.

Dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 27 Oktober 2025.

Berikut adalah deretan 4 fakta dari kasus korupsi fiber optik di Diskominfo Nganjuk:

Diduga Peras Uang dari Rekanan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengungkapkan bahwa Sujono diduga memeras penyedia jasa proyek, yakni PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, agar pelaksanaan pekerjaan dan pencairan dana bulanan berjalan lancar.

“Tersangka meminta uang setiap kali pencairan bulanan, sekitar Rp 70 juta per bulan, dengan total mencapai Rp 840 juta sepanjang 2024,” ungkap Yan.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan mempersulit proses pekerjaan dan pencairan dana.

“Karena adanya tekanan, pihak penyedia akhirnya menyerahkan uang itu kepada tersangka,” tambahnya.

Jabatan Strategis di Balik Modus
Kasus ini bermula saat Sujono masih menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK Keuangan) di Diskominfo.

Pada 18 Oktober 2024, ia naik jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sempat pula menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo, sebelum akhirnya resmi menduduki posisi Sekdiskominfo.

Kombinasi jabatan strategis tersebut memberi Sujono kendali penuh atas proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar.

Diduga Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima tersangka telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, hingga kini Kejari masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain itu, Sujono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved