Korupsi Fiber Optik Nganjuk

Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Diduga Minta Uang Pelicin Rp 840 Juta dari Penyedia Proyek Fiber Optik

Sekdiskominfo Tekan dan Peras Penyedia Jasa Untuk Beri Uang Pelicin Rp 70 Juta Tiap Bulan, Digunakan Penuhi Keperluan Sehari-hari

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
Tetapkan tersangka : Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB, Rabu (8/10/2025). Kejari Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Ia disebut meminta uang pelicin secara paksa agar proses pekerjaan dan pencairan dana berjalan lancar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan Sujono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan ke pihak PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo, selaku pelaksana proyek fiber optik dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.

“Setiap pencairan per bulan, ada setoran yang diminta. Tersangka memaksa penyedia memberikan sejumlah uang selama berjalannya kontrak. Nilainya sekitar Rp 70 juta per bulan, total Rp 840 juta sepanjang tahun 2024,” ujar Yan Aswari.

Baca juga: Modus Sekdiskominfo Nganjuk Sujono yang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemalakan Proyek Fiber Optik

Uang tersebut, lanjut Yan, diberikan secara tunai dan sudah dinikmati langsung oleh tersangka. Namun, pihak Kejari masih menelusuri lebih lanjut penggunaan dana tersebut.

“Uangnya sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh tersangka,” tambahnya.

Dalam aksinya, Sujono disebut memberi tekanan kepada pihak penyedia jasa. Ia mengancam akan memersulit pelaksanaan pekerjaan dan pencairan dana bulanan apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

Selain itu, selama menerima uang tersebut, Sujono tidak pernah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penerimaan gratifikasi.

“Karena adanya tekanan itu, penyedia akhirnya memberikan uang kepada tersangka,” ungkap Yan.
Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). Saat digelandang menuju Rutan Kelas IIB Nganjuk, ia tampak mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan terborgol dan sesekali menundukkan kepala.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Farid Mukarrom

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved