Korupsi Fiber Optik Nganjuk
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Sujono yang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek Fiber Optik
Ini Perangai Sekdiskominfo Nganjuk Dalam Praktik Korupsi Proyek Fiber Optik, Tekan dan Peras Penyedia Jasa Agar Beri Uang
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk mengungkap praktik culas yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Pejabat tersebut diduga memalak penyedia jasa proyek fiber optik agar proses pencairan dana dan pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
Sujono kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dalam pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berbentuk gratifikasi atau pemerasan terhadap rekanan proyek, yakni PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Nganjuk Tetapkan Sekdiskominfo Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik 2024
“Tersangka SJ (Sujono) memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang selama berjalannya kontrak pengerjaan,” ujar Yan Aswari.
Ia menambahkan, Sujono melakukan tekanan terhadap pihak penyedia dengan ancaman mempersulit proses pekerjaan dan pencairan pembayaran bulanan jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Karena adanya tekanan tersebut, penyedia akhirnya memberikan sejumlah uang kepada tersangka,” ungkapnya.
Dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik tahun 2024, Sujono awalnya menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK Keuangan), sebelum kemudian diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Nganjuk pada 18 Oktober 2024.
Tak hanya itu, di tahun yang sama, Sujono juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Nganjuk, posisi strategis yang memberinya kewenangan luas terhadap proyek tersebut.
“Selama menerima uang itu, tersangka tidak pernah melaporkannya ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penerimaan gratifikasi,” lanjut Yan Aswari.
Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). Saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, Sujono tampak mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan terborgol dan sesekali menundukkan kepala.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Nganjuk memeriksa 25 saksi dan mengantongi dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan korupsi dan pemalakan proyek fiber optik tersebut.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Farid Mukarrom
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.