Korupsi Fiber Optik Nganjuk

Tersangka Dugaan Korupsi Fiber Optik, Kejari Tahan Sekdiskominfo Nganjuk Selama 20 Hari

Pihak Kejari Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Sujono selama 20 hari ke depan

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Danendra Kusuma
JAKSA : Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk Yan Aswari (tengah), didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya (kiri), dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jhonson Efendi Tambunan, menjelaskan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Sujono. Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, itu tersandung kasus dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I NGANJUK - Kejari Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Sujono selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan setelah jaksa menetapkan Sujono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber optik 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari. 

Penahanan terhitung sejak penetapan tersangka, Rabu (8/10/2025) hingga Senin (27/10/2025). 

Mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk usai diperiksa sebagai tersangka. 

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya. 

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu. 

"Tersangka ditahan pada hari ini, Rabu 8 Oktober hingga Senin 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk," kata Yan, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Jumlah Sampah Material Reruntuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny Capai 1.259 Ton

Di kasus ini, ia menyebut, tersangka dikenakan tiga Pasal. 

Yakni, Pasal 12 huruf (e) merujuk pada tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," katanya. 

Ia menyatakan ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut. 

Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2  minimal 4 tahun penjara.

"Lalu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, beragam, pidana penjaranya ada yang minimal setahun," paparnya. 

Yan menjelaskan dalam penyangkaan Pasal, Kejari melihat konstruksi yuridisnya berdasarkan unsur-unsur pelanggaran, tidak melihat pemidanaannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved