OTT Bupati Ponorogo

Deretan Tiga Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru dr Yunus Mahatma

Rekam Jejak Kelam RSUD dr Harjono Ponorogo, 3 Dirut Tersandung Korupsi Bersama Bupati Sugiri Sancoko

Editor: faridmukarrom
Pramita Kusumaningrum
TERKAYA - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dr Yunus lebih kaya dibanding Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono. 

Awalnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 7 Oktober 2016, Prijo divonis bebas. Majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Namun, Kejaksaan Negeri Ponorogo mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan kasasi tersebut pada 10 April 2018.

MA memutuskan bahwa drg Prijo Langgeng bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD. Negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 miliar dalam proyek tersebut.

 3. dr Yunus Mahatma (2022–Sekarang) — Tersandung Suap dan Gratifikasi di OTT KPK

Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo saat ini, dr Yunus Mahatma, menjadi nama terbaru yang terjerat kasus korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2025, setelah turut diamankan dalam OTT KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi bahwa Yunus akan diganti dari posisi Dirut. Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan diminta menyiapkan uang “setoran.”

Menurut KPK, Yunus memberikan total Rp 1,25 miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono dalam rentang Februari hingga November 2025. Rinciannya:

Rp 900 juta diterima oleh Bupati Sugiri
Rp 325 juta diterima oleh Sekda Agus Pramono
Penyerahan dilakukan melalui ajudan dan keluarga dekat.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek dari rekanan RSUD, Sucipto, sebesar 10 persen dari proyek pengadaan tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Total fee yang diberikan mencapai Rp 1,4 miliar.

Uang tersebut juga diserahkan kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan Singgih dan adiknya, Elly Widodo.

Selain itu, dalam periode 2023–2025, KPK mencatat adanya gratifikasi tambahan senilai Rp 225 juta yang juga diterima Bupati Sugiri dari Yunus Mahatma.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved