OTT Bupati Ponorogo

Deretan Tiga Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo yang Tersandung Kasus Korupsi, Terbaru dr Yunus Mahatma

Rekam Jejak Kelam RSUD dr Harjono Ponorogo, 3 Dirut Tersandung Korupsi Bersama Bupati Sugiri Sancoko

Editor: faridmukarrom
Pramita Kusumaningrum
TERKAYA - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dr Yunus lebih kaya dibanding Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo, Agus Pramono. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo kembali tercoreng.

Direktur Utama (Dirut) saat ini, dr Yunus Mahatma, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari pengembangan OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Tidak hanya suap jabatan, KPK juga menemukan adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo pada 2024, yang nilai totalnya mencapai Rp 14 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Guncang Pemkab Ponorogo, Jabatan Sekda Lowong: Tiga Nama Kuat Muncul Sebagai Kandidat

Namun ternyata, Yunus bukan satu-satunya Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang pernah terseret kasus korupsi.

Catatan Tribunjatim Network menunjukkan ada tiga Dirut yang terlibat kasus hukum.

 1. dr Yuni Suryadi — Korupsi Proyek Pembangunan RSUD

Kasus pertama menjerat dr Yuni Suryadi, Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo pada periode awal proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.

Yuni terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono senilai Rp 156 miliar yang berlangsung secara multi years sejak 2006 hingga 2011.

Selain itu, terdapat pula proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV senilai Rp 40 miliar yang bersumber dari APBN.

Setelah gelar perkara di KPK, Yuni ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses persidangan.

Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 356K/Pidsus/2019 menyatakan dr Yuni Suryadi bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

2. drg Prijo Langgeng — Vonis Bebas yang Berbalik Jadi Bersalah

Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo berikutnya yang terlibat kasus adalah drg Prijo Langgeng, yang menjabat pada periode 2011–2016.

Pada 2016, Prijo Langgeng menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Saat itu ia menjabat sebagai Ketua Tim Teknis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved