Fatwa Haram Sound Horeg

Aturan Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Sudah Disepakati, ini Detilnya

Pemkab Tulungagung telah membuat peraturan tentang penggunaan sound horeg di Kabupaten Tulungagung.  Berikut detilnya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/isya anshori
ILUSTRASI - Parade sound di Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah membuat peraturan tentang penggunaan sound horeg di Kabupaten Tulungagung

Peraturan ini dirumuskan dalam rakor antara Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung, Kamis (24/7/2025).

Rakor ini juga mengundang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), FKUB dan MUI Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Klarifikasi Kades di Karangploso Malang yang Minta Warga Ngungsi Bila Tak Mau Terganggu Sound Horeg

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah punya Surat Edaran (SE) Bupati terkait batasan penggunaan sound system, tertanggal 2 Agustus 2024.

Rakor ini memberi dukungan agar SE tetap diberlakukan, dan memberi sejumlah kelengkapan pendukung.

“Dalam SE itu diatur batasannya 60 Desibel. Hasil Rakor mengatur hal-hal lebih rinci, bagaimana dengan konser, pengajian, sholawatan dan lain-lain,” ujar Kapolres.

Kapolres menjabarkan, putusan rakor membedakan penggunaan sound system mobile (bergerak) dengan statis.

Untuk menggunakan mobile seperti pawai, batasan kekuatan suara maksimal 80 desibel.

Sedangkan untuk sound system yang bersifat statis, maksimal 125 desibel.

Untuk sound system pawai, daya yang diperbolehkan sebesar 10.000 watt, sedangkan untuk yang statis sebesar 80.000 watt.

Dengan batasan hanya 10.000 watt, maka kekuatan suara pada pawai juga tidak bisa berlebihan.

Perangkat pengeras suara yang digunakan tidak boleh lebih dari 8 subwoofer.

Kemudian jalur pawai dengan sound system ini harus disepakati masyarakat dan diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu sound system pawai juga dibatasi dengan ketentuan tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang dipakai.

“Jadi tidak boleh sound system ini menjulang tinggi ke atas melebihi kendaraan yang dipakai. Atau terlalu menonjol ke belakang melewati bak kendaraan,” tegas Kapolres.

Sedangkan untuk penetapan batasan daya sound system statis, Kapolres mengaku sudah berkomunikasi dengan para promotor musik.

Para promotor ini menyampaikan, untuk artis nasional biasanya digunakan sound system dengan daya 60.000 watt.

Karena itu penetapan batasan daya 80.000 watt sudah sangat cukup untuk kebutuhan konser musik, maupun acara serupa.

Batasan penggunaan pengeras suara ini pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pagelaran wayang kulit, pada pukul 04.00 WIB.

Usulan batasan pertunjukan wayang kulit ini atas masukan dari PKDI Tulungagung.

Penggunaan sound system juga tidak boleh melanggar etika, mengandung SARA, pornoaksi dan ujaran kebencian.

“Untuk para penyelenggara kegiatan, patuhi semua keputusan rakor ini. Ketika panitia penyelenggara tidak patuh, semua perangkat hukum bisa membubarkan,” ungkap Kapolres.

Kapolres memastikan, sepanjang penyelenggara mematuhi aturan yang ada maka acara akan berjalan aman.

Namun jika terjadi pelanggaran, maka acara akan dibubarkan dan jika terjadi pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

Pelanggaran ini bisa berupa pidana, undang-undang lalu lintas, atau undang-undang ketertiban umum.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved