BPJS Tulungagung
Peserta Ini Terbantu JKN Karena Mengikuti Alur Pelayanan Kasus Kecelakaan
Peserta Ini Terbantu JKN Karena Mengikuti Alur Pelayanan Kasus Kecelakaan
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) bisa terjadi pada siapa saja termasuk mereka yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu peserta JKN yang memanfaatkan layanan JKN untuk kasus kecelakaan lalu lintas adalah Yayan (56), ketika suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Sekitar satu tahun yang lalu, suami saya kecelakaan saat mengendarai sepeda motor. Saat itu langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit, dan kebetulan kami sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Petugas rumah sakit saat itu memberikan informasi bahwa suami saya dijamin oleh Jasa Raharja, dan disarankan untuk mengurus Laporan Polisi (LP) di Kepolisian,“ jelasnya, Senin (7/7/2025).
Yayan menceritakan, saat di UGD suaminya mendapat penanganan yang cepat dan dari hasil pemeriksaan medis menujukkan bahwa mengalami patah tulang pada kaki. Kondisi ini mengharuskan suminya menjalani operasi. Petugas rumah sakit memberitahunya, berdasarkan Laporan Polisi yang telah dia dapatkan, seluruh biaya dijamin Jasa Raharja sebagai penjamin pertama. JIka nilai pertanggungan Jasa Raharja telah habis, maka selanjutnya biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
“Saat itu, suami saya dioperasi karena patah tulang kaki. Saya sempat khawatir mengenai biaya apa semuanya dapat dijamin Jasa Raharja. Namun rumah sakit menjelaskan, jika biayanya melebihi batas maksimal Jasa Raharja, biayanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas rawat inap suami saya di kelas satu,“ tutur Yayan.
Lebih lanjut Yayan mengaku kaget saat mengurus administrasi kepulangan suaminya, dia tidak dikenakan biaya sama sekali. Petugas menjelaskan, biaya telah dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
“Operasi suami saya tidak ada kendala, ditangani dengan baik dan cepat. Sempat ada ketakutan pada diri saya, apa saya harus keluar biaya untuk operasi. Namun di luar dugaan saya, selama perawatan seminggu lebih di rumah sakit saya tidak membayar biaya apapun,“ tegasnya.
Setelah keluar dari rumah sakit, suami Yayan masih harus menjalani rawat jalan di rumah sakit. Ketika keluar rumah sakit, dokter memberikan surat keterangan untuk kontrol lima hari kemudian. Saat kontrol di rumah sakit, suaminya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Waktu kontrol setelah operasi, kembali menggunakan fasilitas JKN, cukup membawa surat kontrol dan kartu JKN saja. Kemudian disarankan dua minggu lagi untuk kontrol kembali dan diberikan Surat Keterangan Dalam Perawatan oleh dokteruntuk dibawa ke dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Selanjutnya dokter FKTP memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Tidak ada kendala yang kami hadapi saat menggunakan JKN, semua sangat mudah,“ jelas Yayan.
Yayan kembali menceritakan pengalamannya menemani suami menjalani perawatan, dia mengatakan, meski menggunakan JKN dirinya tidak pernah mendapatkan diskriminasi layanan. Bahkan menurutnya, pengurusan administrasi sangat mudah, tidak perlu membawa fotokopi berkas, pelayanan di rumah sakit juga professional tidak ada pembedaan layanan bagi peserta JKN.
“Manfaat pelayanan JKN telah kami rasakan. Selama menemani suami menjani pengobatan, saya tidak mengalami kesulitan pengurusan administrasi. Hanya diminta menunjukkan identitas kartu JKN dan tidak perlu repot membawa fotokopi berkas. Petugas di rumah sakit juga ramah dan informatif sehingga saya tidak bingung. Tidak benar berita diluar kalau rawat inap hanya dibatasi tiga hari, terbukti suami saya rawat inap seminggu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan,“ ujarnya.
Selain menggunakan JKN untuk kasus kecelakaan, Yayan menjelaskan bahwa suaminya rutin berobat ke poli jantung. Setiap berobat selalu diperiksa oleh dokter jantung di rumah sakit dan diberikan obat, semua pemeriksaan sampai dengan obat dirinya tidak membayar sama sekali.
“Setelah kecelakaan, suami saya mengalami masalah pada jantungnya. Awalnya beberapa kali sering sesak, lalu saya bawa ke FKTP. Oleh dokter dirujuk ke poli jantung agar mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Sampai dengan sekarang, setiap bulan rutin berobat, obat-obatan yang diberikan juga bagus kualitasnya sehinga kondisi suami berangsur membaik. Tidak dapat dibayangkan, jika harus beli obat sendiri pastinya mahal, besyukur telah jadi peserta JKN. Saya juga rutin melakukan pembayaran iuran agar status kepesertaan tetap aktif, “ pungkas Yayan. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(TribunMataraman.com)
Rutin Bayar Iuran Tepat Waktu, Bukti Kontribusi Tehadap Keberlangsungan JKN |
![]() |
---|
Inovasi New Rehab 2.0: Atasi Tunggakan Iuran Peserta PBPU Alih Segmen Menjadi PPU |
![]() |
---|
144 Penyakit Bisa Ditangani di FKTP: Pelayanan Kesehatan Makin Mudah dan Dekat |
![]() |
---|
Aprikah Rasakan Kemudahan Pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Jaga Keberlangsungan Program JKN, Perlu Dukungan dari Stakeholder dan Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.