BPJS Tulungagung

144 Penyakit Bisa Ditangani di FKTP: Pelayanan Kesehatan Makin Mudah dan Dekat

144 Penyakit Bisa Ditangani di FKTP: Pelayanan Kesehatan Makin Mudah dan Dekat

Editor: Rendy Nicko
Dok BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pengoptimalan pelayanan kesehatan yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) telah diatur oleh regulasi dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/1186/2022  tentang panduan Praktik Klinis bagi dokter di FKTP. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menjelasakan, regulasi tersebut berkaitan dengan 144 penyakit yang dapat ditangani langsung di FKTP, sehingga akses layanan kesehatan akan lebih merata namun tetap berkualitas.

“144 jenis penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun 144 jenis penyakit tersebut dapat dikuasi dan ditangani dengan tuntas oleh dokter FKTP sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.  

Namun apabila kondisi penyakit pasien tidak bisa ditangani secara mandiri  dan tuntas, dokter FKTP dapat memberikan rujukan ke rumah sakit, “ jelas Fitri, Selasa (22/7/2025).

Menurut Fitri, masyarakat perlu mengetahui, pengaturan mengenai ketentuan penjaminan 144 jenis penyakit yang menjadi kompetensi dokter FKTP bukan ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Selain diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, hal ini juga diatur dalam Perkonsil No. 11 Tahun 2012 terkait 144 penyakit yang merupakan kompetensi 4A dokter umum, yiatu kompetensi minimal yang dimiliki oleh dokter umum. Kompetensi 4A merupakan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

“Peserta JKN, diharapkan dapat berobat mengikuti ketentuan yang berlaku. Jangan langsung ke rumah sakit, percayakan pengobatan di FKTP. Kasus non spesialistik dapat dirujuk ke FKRTL setelah mendapatkan penanganan/assesment dari FKTP, misalnya kondisi sakit masuk kriteria TACC (Time, Age, Comorbid, Complication) serta keterbatasan sarana prasarana di FKTP. Jika kondisi gawat darurat dapat mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit, dan dokter penanggung jawab pasien di UGD yang akan menentukan termasuk dalam kondisi gawat darurat atau tidak. Seluruh tindakan medis sesuai dengan indikasi medis dan prosedur dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan,“ ujarnya.

Lebih lanjut Fitriyah menjelaskan, peserta JKN tidak perlu khawatir, dokter FKTP telah memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar medis yang berlaku. Pengaturan mengenai 144 jenis penyakit yang dapat ditangani dengan tuntas di FKTP, sejalan dengan prinsip di dalam Program JKN, yaitu memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN. Dengan adanya FKTP yang berada dekat dengan tempat tinggal peserta, diharapakan jika kondisi sakit peserta dapat segera mendatangi FKTP tanpa terkendala jarak dan waktu,.

“Peserta JKN bebas untuk memilih FKTP dimana dia terdaftar. Pemilihan FKTP yang dekat dengan domisilinya akan mempermudah disaat memerlukan pengobatan. Jenis FKTP juga banyak ada Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Prakter Perorangan (DPP). Jika dirasa kurang cocok dengan pelayanan di FKTP, peserta dapat melakukan perubahan asalkan sudah terdaftar selama tiga bulan pada FKTP sebelumnya,“ jelasnya.

Fitriyah menuturkan, 144 jenis penyakit yang dapat ditangani di FKTP menjadi salah satu cara agar peserta JKN dapat berobat di FKTP untuk penanganan awal yang lebih cepat. Hal tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan serta untuk mengurangi antrean yang ada di rumah sakit.

“144 jenis penyakit yang dapat ditangani di FKTP tersebut merupakan kasus penyakit non spesialistik. Dengan sistem rujukan ini, diharapakan peserta JKN yang berobat di rumah sakit adalah pasien dengan penyakit spesialistik yang membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis yang memiliki keahlian khusus dalam bidang medis tertentu dan membutuhkan pemeriksaan penunjang yang hanya tersedia di rumah sakit. Bisa dibayangkan,jika tidak ada sistem rujukan, rumah sakit akan dipenuhi oleh peserta yang sebenarnya dapat ditangani di FKTP. Dengan pengaturan sistem rujukan ini, dokter spesialis di rumah sakit dapat lebih fokus mengobati yang memang perlu pengobatan spesialitik,“ pungkas Fitri. (*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved