Fatwa Haram Sound Horeg

Pendapat Ketua GP Ansor Trenggalek Soal Sound Horeg yang Difatwa Haram

Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh. Izudin Zakki angkat bicara soal fatwa haram sound horeg. Ini katanya

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
NONTON BARENG - Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan yang sekaligus Ketua GP Ansor Trenggalek, Muhammad Izuddin Zakki saat nonton bareng film Sayap-sayap Patah bersama Kapolres Trenggalek di bioskop Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025). Ridwan menilai banyak hikmah yang bisa diambil dari film tersebut mulai dari profesionalisme Polri hingga bahaya radikalisme. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Polemik penggunaan sound horeg di tengah masyarakat mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua GP Ansor Trenggalek, Muh. Izudin Zakki.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek tersebut menilai, secara hukum asal, sound horeg bukanlah sesuatu yang haram.

Gus Zakki, sapaan akrabnya menyatakan bahwa sound horeg pada dasarnya boleh. Namun yang tidak diperbolehkan adalah ketika mengandung unsur yang menyebabkan kemaksiatan ataupun merusak.

Baca juga: MUI Apresiasi SE Bupati Trenggalek Soal Batasan Suara Kebisingan Sound System

"Setelah saya pahami keputusan MUI Jawa Timur yang juga hasil Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, Pasuruan, sound horeg itu dihukumi haram bukan karena alatnya, tapi karena mudarat yang ditimbulkan," kata Gus Zakki, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, hukum asal dalam urusan duniawi seperti alat atau hiburan adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang secara tegas melarang.

"Sound horeg ini boleh-boleh saja, alias halal. Tetapi akan menjadi haram ketika ada ‘aridhy’ atau faktor penyerta yang baru datang, seperti joget-joget yang menimbulkan syahwat, mabuk-mabukan, atau perusakan fasilitas umum," lanjutnya.

Berbeda halnya jika penggunaan sound system dilakukan di tempat terbuka dengan tertib dan tanpa menimbulkan gangguan ataupun digunakan untuk maksiat, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

"Misalnya buat ajang kreativitas battle sound di tempat terbuka, tidak ada joget yang syahwat, tidak mabuk, tidak merusak. Maka tidak ada masalah. Harusnya halal dan haram itu disertai alasan," ucap Gus Zakki.

Alumni Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kabupaten Kediri ini mencontohkan jika gangguan suara yang ditimbulkan mengganggu lingkungan sekitar, maka bisa menjadi faktor mudarat yang menjadikan sound horeg tidak dibenarkan secara syariat.

"Karena tidak semua orang suka sound horeg. Kalau sampai mengganggu orang lain, ya itu bisa menjadi mudarat. Tapi tetap yang diharamkan bukan sound-nya, melainkan dampaknya," tutupnya 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved