Fatwa Haram Sound Horeg
MUI Apresiasi SE Bupati Trenggalek Soal Batasan Suara Kebisingan Sound System
MUI Trenggale mengapresiasi SE Bupati Trenggalek yang mengatur batasan suara kebisingan dari sound system
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek.
Menurut Ketua MUI Kabupaten Trenggalek, KH Imam Syafii, SE tersebut adalah win win solution di tengah polemik eksistensi sound horeg.
SE tersebut dipandang MUI Trenggalek tidak bertentangan dengan Fatwa MUI sekaligus mewadahi pelaku usaha sound system di Bumi Menak Sopal.
Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Soal Sound Horeg, Bupati Trenggalek Sudah Terbitkan Edaran
Menurut Syafii, sound horeg atau sound system yang menimbulkan polemik adalah saat digunakan dengan tingkat suara atau volume yang berlebihan.
"Suaranya yang sangat keras kemudian campur aduknya antara laki-laki dan perempuan, ini yang harus dihindari," kata Syafii, Rabu (16/7/2025).
Menurut Syafii, hukum dasar penggunaan sound system tidak haram dan diperbolehkan namun yang diharapkan suara yang dikeluarkan tidak mengganggu orang lain.
"Jadi, volumenya diatur, misalnya untuk selawatan, untuk hajatan, volumenya yang wajar-wajar saja," lanjutnya.
Dengan penggunaan volume yang tepat, hal tersebut juga sebagai cerminan kehidupan yang saling menghormati di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
"Jadi, tidak ada pertentangan dengan SE ini. Pengusaha itu malah mengucapkan terima kasih," ucap Syafii.
Dengan adanya SE tersebut, pemilik sound system bisa menggunakannya sebagai alasan kepada penyewa agar menghidupkan sound system miliknya dengan wajar dan tidak terlalu keras
"Makanya kalau ada (kerusakan akibat sound horeg) yang kena denda adalah penyewanya. Karena pengusaha berusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Fatwa Haram Sound Horeg
batasan suara kebisingan
tribunmataraman.com
SE Bupati Trenggalek
MUI Trenggalek
Pengusaha Persewaan Sound System di Kediri Merana Setelah Sound Horeg Difatwa Haram |
![]() |
---|
Sound Horeg Difatwa Haram, Bos AJM Pro Audio Tulungagung Sebut Orderan Jadi Menurun |
![]() |
---|
Tuai Banyak Keluhan, Sound Horeg Dilarang di Kabupaten Bojonegoro |
![]() |
---|
MUI Apresiasi Hasil Rakor yang Mengatur Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Aturan Penggunaan Sound Horeg di Tulungagung Sudah Disepakati, ini Detilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.