Fatwa Haram Sound Horeg

MUI Apresiasi SE Bupati Trenggalek Soal Batasan Suara Kebisingan Sound System

MUI Trenggale mengapresiasi SE Bupati Trenggalek yang mengatur batasan suara kebisingan dari sound system

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek, KH Imam Syafii ditemui di Kantor Bakesbangpol Trenggalek, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). MUI Trenggalek menyambut positif adanya Surat Edaran Bupati Trenggalek yang mengatur penggunaan sound system 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Trenggalek menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Trenggalek, KH Imam Syafii, SE tersebut adalah win win solution di tengah polemik eksistensi sound horeg.

SE tersebut dipandang MUI Trenggalek tidak bertentangan dengan Fatwa MUI sekaligus mewadahi pelaku usaha sound system di Bumi Menak Sopal.

Baca juga: Sebelum Ramai Polemik Soal Sound Horeg, Bupati Trenggalek Sudah Terbitkan Edaran

Menurut Syafii, sound horeg atau sound system yang menimbulkan polemik adalah saat digunakan dengan tingkat suara atau volume yang berlebihan.

"Suaranya yang sangat keras kemudian campur aduknya antara laki-laki dan perempuan, ini yang harus dihindari," kata Syafii, Rabu (16/7/2025).

Menurut Syafii, hukum dasar penggunaan sound system tidak haram dan diperbolehkan namun yang diharapkan suara yang dikeluarkan tidak mengganggu orang lain.

"Jadi, volumenya diatur, misalnya untuk selawatan, untuk hajatan, volumenya yang wajar-wajar saja," lanjutnya.

Dengan penggunaan volume yang tepat, hal tersebut juga sebagai cerminan kehidupan yang saling menghormati di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

"Jadi, tidak ada pertentangan dengan SE ini. Pengusaha itu malah mengucapkan terima kasih," ucap Syafii.

Dengan adanya SE tersebut, pemilik sound system bisa menggunakannya sebagai alasan kepada penyewa agar menghidupkan sound system miliknya dengan wajar dan tidak terlalu keras

"Makanya kalau ada (kerusakan akibat sound horeg) yang kena denda adalah penyewanya. Karena pengusaha berusaha mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved