Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Daftar 17 Pejabat Eselon 2 Pemkab Tulungagung yang Dimutasi oleh Bupati Gatut Sunu
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menggeser 17 pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025). Berikut daftarnya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menggeser 17 pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Satu di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno yang mutasi ke Pemkab Tulungagung.
Ini adalah mutasi pertama yang dilakukan Gatut Sunu sejak dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 20 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Bupati Tulungagung Mengganti Sejumlah Kepala Dinas, Loyalitas Pada Pimpinan Jadi Pertimbangan
“Kami tegaskan, pelantikan ini hal lumrah. Tidak perlu dimaknai negatif,” ujar Bupati selepas pelantikan para pejabat yang dimutasi.
Gatut Sunu menambahkan, pergeseran para pejabat ini dilakukan demi jalannya pemerintahan, agar birokrasi berjalan dengan baik dalam melaksanakan visi dan misi Bupati.
Ia juga menegaskan, tidak ada jual beli jabatan atau mahar dalam proses pergeseran pejabat ini.
Hal ini menegaskan komitmen agar pemerintahan berjalan dengan baik, penuh integritas, tidak terbebani, dan hanya melayani masyarakat.
“Kami jamin 100 persen tidak ada jual beli jabatan, atau istilahnya mahar,” katanya.
Saat ini masih ada 8 jabatan eselon 2 yang masih kosong, yaitu Dinas Pariwisata, Inspektorat, Dinas PUPR, RSUD dr Iskak, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Masih menurut Gatut Sunu, untuk sementara 8 jabatan ini akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Proses pengisian jabatan akan dilakukan dengan lelang jabatan (open bidding).
“Nanti akan diisi dengan lelang jabatan. Tunggu saja,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengatakan kepindahan Suko Winarno melalui mekanisme yang berlaku.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 20209, tentang Manajemen PNS, kepindahan pejabat tinggi bisa dilakukan antar instansi.
Syaratnya, pejabat itu wajib ikut uji kompetensi yang dilaksanakan panitia seleksi.
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
mutasi pejabat Pemkab Tulungagung
tribunmataraman.com
Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung
Ada Tradisi Sembahyang Ulambana, Ribuan Warga Antre Sembako di Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Asal Tiudan Tulungagung Kembali Beraksi, Ambil 3 Karung Pakan Ikan di Ringinpitu |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Arsipkan Karya Cetak dan Rekam Kuno, Minta Partisipasi Masyarakat |
![]() |
---|
35 Kontingen Jumbara PMR X Jatim Dilepas Bupati Tulungagung, Pasang Target Minimal Peringkat 3 |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Kelola DBHCHT 2025 Sebesar Rp 47,1 Miliar, Berikut Alokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.