Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Daftar 17 Pejabat Eselon 2 Pemkab Tulungagung yang Dimutasi oleh Bupati Gatut Sunu

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menggeser 17  pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025). Berikut daftarnya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
BERKAS PELANTIKAN - Perwakilan pejabat eselon 2 di Pemkab Tulungagung menandatangani berkas pelantikan, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggeser 17 pejabat eselon 2. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menggeser 17  pejabat eselon 2, Rabu (16/7/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Satu di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno yang mutasi ke Pemkab Tulungagung.

Ini adalah mutasi pertama yang dilakukan Gatut Sunu sejak dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 20 Februari 2025 lalu.

Baca juga: Bupati Tulungagung Mengganti Sejumlah Kepala Dinas,  Loyalitas Pada Pimpinan Jadi Pertimbangan

“Kami tegaskan, pelantikan ini hal lumrah. Tidak perlu dimaknai negatif,”  ujar Bupati selepas pelantikan para pejabat yang dimutasi.

Gatut Sunu menambahkan, pergeseran para pejabat ini dilakukan demi jalannya pemerintahan, agar birokrasi berjalan dengan baik dalam melaksanakan visi dan misi Bupati.

Ia juga menegaskan, tidak ada jual beli jabatan atau mahar dalam proses pergeseran pejabat ini.

Hal ini menegaskan komitmen agar pemerintahan berjalan dengan baik, penuh integritas, tidak terbebani, dan hanya melayani masyarakat.

“Kami jamin 100 persen tidak ada jual beli jabatan, atau istilahnya mahar,” katanya.

Saat ini masih ada 8 jabatan eselon 2 yang masih kosong, yaitu Dinas Pariwisata, Inspektorat, Dinas PUPR, RSUD dr Iskak, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Masih menurut Gatut Sunu, untuk sementara 8 jabatan ini akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Proses pengisian jabatan akan dilakukan dengan lelang jabatan (open bidding).

“Nanti akan diisi dengan lelang jabatan. Tunggu saja,” pungkasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengatakan kepindahan Suko Winarno melalui mekanisme yang berlaku.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 20209, tentang Manajemen PNS, kepindahan pejabat tinggi bisa dilakukan antar instansi.

Syaratnya, pejabat itu wajib ikut uji kompetensi yang dilaksanakan panitia seleksi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved