Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek

Pemkab Trenggalek Ajukan Keberatan Pasca 13 Pulau Dimasukkan ke Wilayah Tulungagung 

Pemkab Trenggalek akan mendatangi Kemendagri dan menyatakan keberatan karena 13 pulaunya dianggap masuk wilayah Tulungagung

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
dok. Pemkab Trenggalek
Forum Discussion Group pembahasan kode data wilayah administrasi pulau di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, September 2024. Kementerian Dalam Negeri melihat langsung 13 pulau di perairan selatan yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menyampaikan keberatan karena 13 pulaunya dinyatakan masuk wilayah Tulungagung. 

Dimasukkannya 13 pulau itu ke wilayah Tulungagung didasari dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menuturkan, surat tersebut sebenarnya bisa dikirimkan.\

Namun sebagai bentuk keseriusan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto akan mengirimkan langsung surat tersebut.

"Besok ke kementerian (Kemendagri) untuk menyampaikan surat sekalian jagongan (berbincang)," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).

Teguh menuturkan, polemik 13 pulau tersebut mulai mencuat saat Kemendagri memasukkannya ke wilayah Kabupaten Tulungagung dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.

Padahal berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Setelah itu kami melakukan upaya, istilahnya keberatan ke (pemerintah) pusat melalui Pemprov (Jatim). Pemprov lalu beberapa kali memfasilitasi di (tingkat) Provinsi, kemudian memfasilitasi lagi di Jakarta (Kemendagri)," lanjut Teguh.

Tak cukup sampai di situ, Pemkab Trenggalek lalu mengundang tim dari Kemendagri ke Kabupaten Trenggalek untuk mengecek langsung kondisi fisik pulau tersebut di lapangan.

"Fisiknya kan lebih dekat ke Trenggalek. Tapi ternyata setelah ada perubahan dari Kemendagri tahun 2022 ke Kemendagri yang tahun 2025, hasilnya tetap," kata Teguh.

"Padahal hasil verifikasi di lapangan, Kemendagri sendiri juga sudah mengakui bahwa itu lebih dekat ke Trenggalek," lanjutnya.

Namun saat itu petugas di lapangan tidak berani memutuskan karena yang memutuskan adalah pimpinan di Kemendagri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek belajar dari kasus sengketa pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara yang ternyata Kemendagri memberikan ruang untuk mengajukan keberatan atas Kepmendagri tersebut melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Namun demikian Pemkab Trenggalek memilih jalan lain dengan cara bersurat ke Kemendagri untuk mengajukan keberatan.

"Untuk menunjukkan keseriusan, yang mengantarkan langsung (suratnya) pimpinan, Pak Sekda dengan tanda tangan pak bupati," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved