Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek

Daftar Tiga Pulau Baru Disengketakan dengan Tulungagung dan Trenggalek

Pemkab Trenggalek menunggu undangan dari Kemendagri untuk penyelesaian sengketa 16 Pulau dengan Tulungagung

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
NELAYAN - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Trenggalek, Abi Suprapto menjelaskan posisi 16 pulau yang dalam sengketa, Sabtu (5/7/2025). Pemkab Trenggalek menunggu undangan Kementerian Dalam Negeri untuk memutuskan status 16 pulau 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menunggu undangan dari Kementerian Dalam Negeri dalam menyelesaikan sengketa 16 pulau dengan Kabupaten Tulungagung di wilayah pesisir selatan.

Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menuturkan hingga kini belum ditentukan kapan pembahasan tersebut akan dilaksanakan namun ia menyakini akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Teguh menjelaskan, berdasarkan berita acara hasil rapat di Kemendagri yang dilaksanakan pada 24 Juni lalu, rapat lanjutan sedianya dilaksanakan pada pekan pertama bulan Juli, namun urung dilaksanakan.

"Jadi, statusnya sampai dengan saat ini (16 pulau itu) masih masuk ke wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," kata Teguh, Sabtu (2/8/2025).

Teguh sendiri tidak mengetahui alasan Kemendagri mengurungkan pertemuan tersebut. Padahal saat itu Pemkab Trenggalek sudah menyiapkan sejumlah bukti.

"Tapi kan kita juga menyadari bahwa pemerintah pusat juga banyak agenda, karena ini adalah keputusan penting, maka yang bisa memberikan arahan mungkin langsung dari Pak Menteri atau dari Pak Sekjen," lanjutnya.

Baca juga: Meski Tak Ada Lagi Desa Rawan, Pemkab Kediri Tetap Gelontorkan Beras Murah

Pemkab Trenggalek telah menyiapkan sejumlah data pendukung untuk mempertahankan pulau yang masuk dalam sengketa tersebut, terlebih lagi dari yang semula 13 pulau setelah ditelaah lebih lanjut ada 16 pulau yang disengketakan.

"Semua keputusan sudah kita serahkan ke pemerintah pusat. Jadi mudah-mudahan 16 pulau tersebut kembali menjadi wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek," ucapnya.

Berikut ini daftar 16 pulau yang disengketakan antara Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung:

3 pulau baru yang disengketakan:

1) Pulau Segunung
2) Pulau Sosari 
3) Pulau Anak Sosari


13 pulau yang sudah disengketakan lebih dahulu:

1) Pulau Anak Tamengan
2) Pulau Anakan
3) Pulau Boyolangu
4) Pulau Jewuwur
5) Pulau Karangpegat
6) Pulau Solimo
7) Pulau Solimo Kulon
8) Pulau Solimo Lor
9) Pulau Solimo Tengah
10) Pulau Solimo Wetan
11) Pulau Sruwi
12) Pulau Sruwicil 
13) Pulau Tamengan

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved